Text
KEDAULATAN ISRAEL DAN PALESTINA DALAM HAL PENETAPAN IBU KOTA ISRAEL DI YERUSALEM OLEH AMERIKA SERIKAT
Yerusalem merupakan entitas khusus di bawah administrasi PBB dengan
landasan hukum Resolusi Majelis Umum 181. Sebagai entitas khusus atau
corpus separatum, Yerusalem tidak berada di bawah kedaulatan negara mana
pun. Konflik Israel dan Palestina berpusat pada kota Yerusalem, di mana
kedua negara tersebut mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota negaranya
masing-masing. Jerusalem Embassy Act merupakan undang-undang nasional
Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dengan
membuka misi diplomatiknya di kota tersebut. Permasalahan yang diangkat
dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum atas Resolusi Majelis
Umum 181 terhadap kedaulatan negara Israel dan Palestina, serta untuk
mengetahui akibat hukum atas penetapan Jerusalem Embassy Act
berdasarkan Vienna Convention on Diplomatic Relations tahun 1961.
Untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini, penulis melakukan
pendekatan secara yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian yang
menitikberatkan pada data kepustakaan atau data sekunder dengan
pendekatan asas-asas hukum dan perbandingan hukum. Data sekunder
dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif analitis.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa: pertama, Resolusi
Majelis Umum 181 merupakan sumber hukum formil yang bersifat mengikat,
sehingga Resolusi 181 tidak melanggar kedaulatan negara Israel dan
Palestina karena kedua negara tersebut terikat pada ketentuan yang tercantum
dalam Resolusi 181. Kedua, Amerika Serikat telah melanggar ketentuan dalam
Vienna Convention on Diplomatic Relations tahun 1961 dengan penetapan
Jerusalem Embassy Act karena Yerusalem secara hukum bukan merupakan
wilayah kedaulatan Israel.
No copy data
No other version available