Text
KENDALA-KENDALA PERBANKAN DALAM MENINGKATKAN KAPASITAS KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI MELALUI LINKAGE PROGRAM POLA JOINT FINANCING
Koperasi di era globalisasi ini terlihat semakin tertinggal dikarenakan
permasalahan modal yang tak kunjung selesai serta sistemnya yang masih
tradisionil pada saat perkembangan dunia yang semakin modern ini yang
mana mempengaruhi citra dan kemampuan koperasi secara tidak langsung
dalam perkembangannya. Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan
untuk mengatasi permasalahan ini dengan cara memudahkan Usaha Mikro
Kecil (UMK) dan Koperasi untuk mengakses pendanaan dari perbankan
melalui Linkage Program. Dalam hubungan kerja sama di tahap joint
financing antara Koperasi Peternak Bandung Selatan dengan BPR
Bandung Kidul dan Bank Bukopin Cirebon dengan Koperasi Artha
Sejahtera terdapat berbagai permasalahan dalam mencapai hubungan
kerja sama yang adil dan berkepastian hukum guna tercapainya tujuan dari
Linkage Program ini.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif-empiris, yaitu pengimplementasian ketentuan
hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa atau
fakta hukum tertentu yang terjadi dilapangan dalam suatu masyarakat untuk
kemudian dijadikan solusi atau penyelesaian terhadap suatu
permasalahan. Penulis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif
analitis sehingga dapat menuliskan fakta dan memperoleh gambaran
menyeluruh mengenai masalah hukum, fakta dan dampak dari penerapan
joint financing terhadap kapasitas bank maupun koperasi dalam rangka
meningkatkan koperasi untuk menghadapi era globalisasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa,
kendala-kendala yang menghambat hubungan joint financing yaitu salah
satunya ialah efek dari pemahaman mengenai konsep kepemilikan
bersama koperasi yang menimbulkan perilaku semena-mena terhadap
koperasi oleh anggotanya. Kedua, dalam hubungan joint financing antara
koperasi dengan bank dalam praktiknya tidak dilaksanakan perjanjian yang
mana dapat mengakibatkan terjadinya campur tangan bisnis oleh kedua
belah pihak. Ketiga, dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban bisnis
hubungan joint financing terjadi sengketa salah satunya ialah kredit macet
oleh anggota maka koperasi dan bank bertanggungjawab secara bersamasama sesuai dengan besaran yang diperjanjikan sebelumnya. Namun
dalam hal pertanggungjawaban suatu badan hukum sebagai pemegang
saham dari bank terhadap pihak ketiga adalah merupakan
pertanggungjawaban sebagai entitas mandiri masing-masing pihak.
No copy data
No other version available