Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERI PINJAMAN DALAM PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG SECARA ONLINE BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Perubahan konsep transaksi bisnis dari konvesional ke digital turut
mempengaruhi kegiatan pinjam-meminjam uang di Indonesia yang
sekarang dikenal dengan istilah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi atau peer-to-peer lending. Salah satu bentuk
perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah melalui OJK yaitu
dengan menerbitkannya POJK P2P. Suatu perjanjian agar memliki
kekuatan hukum yang mengikat para pihak harus memenuhi ketentuan
dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu, tujuan penulisan dari
skripsi ini adalah untuk menentukan keabsahan perjanjian dan
perlindungan hukum yang tepat terhadap Pemberi Pinjaman dalam praktik
perjanjian peminjaman uang secara online berdasarkan KUHPerdata dan
POJK P2P.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
melalui pengkajian perundang-undangan yang berlaku mengenai Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan penelititan
lapangan yang diperoleh langsung dari pihak yang teribat secara langsung
dalam kegiatan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Kesimpulan dari penelitian bahwa perjanjian pinjam-meminjam uang
berbasis online dalam praktiknya tidak memenuhi syarat umum pada Pasal
1320 KUHPerdata tentang kecapakan. Perlindungan hukum yang
diberikan POJK P2P belum mewajibkan calon Penerima Pinjaman
memenuhi syarat subjektif perjanjian, dan belum mengatur penyelesaian
sengketa apabila terjadi sengketa diantara para pihak dalam perjanjian.
No copy data
No other version available