Skripsi
STUDI KASUS MENGENAI TENGGANG DALUWARSA PENUNTUTAN DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 825 K/PID/2014
STUDI KASUS MENGENAI TENGGANG DALUWARSA PENUNTUTAN DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RINO. 825 K/PID/2014ABSTRAKHELMIATI SANI NASUTION110110120057Daluwarsa penuntutan adalah lampau waktu atau lewatnya batas waktu untuk diajukan tuntutan pidananya. Ketentuan mengenai tenggangdan awal tenggang daluwarsa penuntutan diatur pada Pasal 78 KUHP dan Pasal 79 KUHP. Putusan Mahkamah Agung RI No. 825 K/PID/2014 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 14/PID/2014/PT.PDG dan memutus penuntutan tindak pidana pemalsuan surat belum daluwarsa serta menyatakan Terdakwa bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Hakim menentukandaluwarsa penuntutan tindak pidana pemalsuansurat adalah 12 (dua belas) tahun sejak perbuatan diketahui oleh korban dengan menerapkan Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP dan Pasal 79 KUHPdenganmempertimbangkan fakta hukum dan untuk mewujudkan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan Hakim tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berkaitan dalam Hukum Pidana dan tujuan hukum.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, meneliti, mengkaji dan menganalisis data primer berupa Putusan Mahkamah Agung RI No. 825 K/PID/2014, data sekunder berupa KUHP, putusan kasasi lain, wawancara dengan hakim dan bahan kepustakaan terkait.Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Hakim telah menerapkanhukum dengan tidak sebagaimana mestinya,yaitu mengesampingkan Pasal 79 ke-1 KUHP dan telah melakukan penafsiran terhadap bunyi pasal yang telah jelas sehingga tidak dapat dibenarkan. Hakim yang memutus dengn mempertimbangkan fakta hukum dan untuk mewujudkan keadilandipandang tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan hukum, salah satunya yaitu tidak tercipta kepastian hukum,sehingga tidak dapat dibenarkan
No copy data
No other version available