Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI YANG DIAKIBATKAN OLEH PERUBAHAN IKLIM DAN LINGKUNGAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI YANG DIAKIBATKAN OLEH PERUBAHAN IKLIM DAN LINGKUNGAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONALABSTRAKAnisa Fauziah110110150293Perubahan iklim, degradasi lingkungan dan bencana alam merupakan salah satu pendorong pergerakan pengungsibahkan sampai lintas batas negara (cross border displacement). Konsekuensi perpindahan penduduk secara lintas batas negara adalah hilangnya perlindungan hukum dari negara asal pengungsi tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada hukum internasional yang secara tegas mengatur mengenai perlindungan pengungsi iklim. Penelitian ini akan mencoba menganalisis apakah pengungsi yang diakibatkan oleh perubahan iklim dan lingkungan dapat diklasifikasikan sebagai pengungsi yang mendapat perlindungan berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, dan apakah respon negara penerima terhadap pengungsi yang diakibatkan oleh perubahan iklim dan lingkungan telah sesuai berdasarkan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metodeyuridis normatif, dengan metode pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini dikaji dengan menggunakan studi kepustakaan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder serta membahas ketentuan dalam hukum internasional yang berkaitan dengan hukum pengungsi dan hukum hak asasi manusia internasional.Berdasarkan hasil penelitian, pengungsi yang diakibatkan oleh perubahan iklim dan lingkungan tidak bisa mendapatkan perlindungan berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951 karena tidak memenuhi syarat dari definisi pengungsi berdasarkan bacaandan interpretasinya saat ini. Selain itu, berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional negara memiliki kewajiban untuk melindungi pengungsi iklim berdasarkan prinsip non-refoulement, namun dalam praktik, respon negara penerima dalam mengatasi pengungsi iklim yang datang ke negaranya sangatlah beragam, dikarenakan tidak adanya satuinstumen hukum internasional yang mengatur mengenai standar aturan dan praktik yang seragam mengenai bagaimana seharusnya perlindungan diberikan kepada pengungsi iklim, sehingga banyak negara yang cenderung menolak untuk melindungi pengungsi iklim dan bahkan mengusir mereka.Atas dasar hal tersebut, saran dalam penelitian ini yaitu memperluas definisi pengungsi dalam Konvensi Pengungsi 1951 yang dilakukan melalui pembentukan protokol baru, atau membentuk konvensi baru.
No copy data
No other version available