Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Perubahan Naskah Film Oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAP PERUBAHAN NASKAH FILM OLEH PIHAK KETIGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIANOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTAABSTRAK ANASTASIA BEATRICE SINAGA 110110150146Peraturan hukum untuk melindungi Hak Ciptayang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Ciptatidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran Hak Ciptayang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Adanya kepentingan untuk membuat kembali suatu karya berdasarkan karya tulis yang telah diciptakan sebelumnya untuk kepentingan komersial dapat membuka peluang baru terhadap pelanggaran Hak Cipta. Perubahan naskah film tanpa izin dari Pencipta serta melanggar hak ekonomi dan hak moral dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Ciptasejauh apabila Pencipta dan atau pemegang Hak Ciptamerasa dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perubahan naskah film yang dilakukan oleh pihak ketiga dan penerapannya berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan data berupa perundang-undangan maupun hasil wawancara dari Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Jakarta serta Kantor Hukum Hasraldi, Bakhtiar & Partners yang membantu terkait penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perubahan naskah film oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tindakan modifikasi karya cipta tanpa izin ini dapat merugikan Pencipta dan melanggar hak moral dan hak ekonomi yang seharusnya diterima oleh Pencipta dan atau pemegang Hak Cipta. Beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hak eksklusif Pencipta, ketidaktelitian dalam melakukan perjanjian lisensi, faktor penegak hukum di bidang Hukum Kekayaan Intelektual masih belum memadai dan upaya untuk mengatasi pelanggaran dalam Hak Ciptamerupakan jenis delik aduan.
No copy data
No other version available