Skripsi
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemberian dan Pencantuman Label Halal Terhadap Produk Pangan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN DAN PENCANTUMAN LABEL HALAL TERHADAP PRODUK PANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENIntan Magdalena110110150045ABSTRAKLabel halal pada produk pangan merupakan salah satu informasi yang dicantumkan oleh pelaku usaha sebagai bentuk jaminan kehalalan sesuai dengan Syariat Islam yang telah memperoleh sertifikat halal melalui serangkaian pemeriksaan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memahami implementasi pengaturan tata cara dalam praktik perolehan label halal agar dapat telaksana berdasarkan asas keadilan dan secara konsisten penerapannya. Selain itu mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat pelanggaran dan penyalahgunaan label halal yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku usaha disertai dengan penerapan sanksi terhadapnya.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti mengenai hukum perlindungan konsumen. Penulisan menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analistis yang mengumpulkan data yang disusun dan dianalisis untuk memberikan gambaranperaturan perundang-undangan dikaitkan dengan teori hukum serta praktik pelaksanaan suatu objek penulisan. Tahap penulisan ini dilakukan dengan cara penulisan kepustakaan yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Hasil penulisan analisis ini menunjukkan bahwa implementasi tata cara perolehan label halal belum berdasarkan asas keadilan dan pada praktiknya masih belum diterapkan secara konsisten sehingga menimbulkan pelanggaran dan penyalahgunaan label halal yang harus disertai tanggung jawab dan sanksi kepada pelaku usaha. Maka perlu keterlibatan baik dari pemerintah, lembaga terkait maupun masyarakat untuk melakukan pengawasanagar terciptanya kepastian hukum hak-hak konsumen terhadap produk pangan yang dikonsumsi.
No copy data
No other version available