Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG DIRUGIKAN AKIBAT MENGKONSUMSI PRODUK SARDEN KALENG YANG MENGANDUNG PARASIT BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG DIRUGIKAN AKIBAT MENGKONSUMSI PRODUK SARDEN KALENG YANG MENGANDUNG PARASIT BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DELITA ASTERINA TARIGAN
110110140114
ABSTRAK
Suatu produk pangan tidak boleh mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam praktiknya, terdapat keluhan dari seorang warga bernama Lili yang menemukan adanya cacing di dalam ikan sarden kaleng yang dibelinya. Setelah dilakukan penelitian oleh BPOM, diketahui bahwa cacing tersebut merupakan parasit jenis cacing Gilig Nematoda dari golongan Anisakis SP. Adapun tujuan dari penelitian ini yang pertama yaitu, untuk mengetahui bagaimana peranan BPOM dalam melaksanakan tugas pengawasan terkait dengan peredaran produk sarden kaleng yang mengandung parasit. Yang kedua, untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi produk sarden kaleng yang mengandung parasit.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif analitis, yaitu dilakukan analisis terhadap penelitian lapangan di BPSK Kota Bandung dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan teori-teori yang relevan terkait perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi produk sarden kaleng yang mengandung parasit.
Berdasarkan hasil penelitian yang pertama, BPOM belum melaksanakan tugasnya selaku badan pengawas dengan baik. Berdasarkan fakta yang ada, dapat diketahui bahwa BPOM hanya melakukan upaya kuratif. Dengan kata lain, baru melakukan tindakan setelah adanya komplain dari konsumen yang dirugikan. Yang kedua, tindakan hukum yang tepat untuk dilakukan oleh konsumen yaitu gugatan class action atau gugatan kelompok.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, BPOM, Upaya Hukum, Gugatan Kelompok, Sarden Kaleng yang Mengandung Parasit.
No copy data
No other version available