Skripsi
Penyelesaian Kejahatan Internasional yang Berdimensi HAM di Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional
PENYELESAIAN KEJAHATAN INTERNASIONAL BERDIMENSI HAM
YANG TERJADI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM
PIDANA INTERNASIONAL
Alif Pratama Putra
110110150005
ABSTRAK
Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 membawa
tuntutan perubahan dan pembaharuan secara menyeluruh terhadap segala
segi kehidupan bangsa dan negara, salah satunya pembaharuan sistem
hukum yang di dalamnya terdapat tuntutan untuk mengadili kejahatan
internasional berdimensi HAM yang terjadi semasa Rezim Soeharto.Pada
akhirnya setelah melalui proses panjang untuk menjawab tuntutan rakyat,
juga masyarakat internasional pada tahun 2002 Indonesia membentuk UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam UU ini Indonesia
akhirnya mengakomodir apa itu kejahatan internasional berdimensi HAM
dengan nama “Pelanggaran HAM Berat”. Meskipun, tujuan UU Pengadilan
HAM adalah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu,
namun hingga saat ini tidak semua kejahatan dapat diadili, putusan yang
dihasilkan tidak memuaskan bagi korban, dan gagalnya Pengadilan HAM
untuk mengadili aktor intelektual di balik kejahatan internasional berdimensi
HAM. Oleh karena itu, penelitian ini bermaksud menemukan bagaimana
penegakan hukum kejahatan internasional berdimensi HAM di Indonesia
serta menemukan alternatif penyelesaiannya untuk mewujudkan keadilan
transisi di Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif dan komparatif dalam rangka menemukan
prinsip-prinsip dan norma-norma yang relevan dengan isu penyelesaian
kejahatan internasional yang berdimensi HAM di Indonesia, sekaligus
membandingkan lembaga penyelesaian kejahatan internasional di
Indonesia dengan lembaga lain yang sejenis di dunia. Tahapan penelitian
dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk mencari bahan hukum
primer, sekunder, tersier kemudian wawancara dengan penegak hukum
terkait.
Hasil penelitian menunjukan bahwa masih ditemukan kendala yang
menghambat penyelesaian kejahatan internasional berdimensi HAM di
Indonesia, dari mulai masalah dalam perundang-undangan, tekanan
terhadap penegak hukum, dan kedudukan pelaku kejahatan HAM yang
begitu kuat di politik. Untuk itu diperlukan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi
sebagai alternatif penyelesaian kejahatan internasional guna mewujudkan
keadilan transisional.
No copy data
No other version available