Skripsi
Keabsahan Pengalihan Saham Melalui Proses Akuisisi Terhadap Perusahaan Yang Memiliki Sengketa Kepemilikan Saham Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia
KEABSAHAN PENGALIHAN SAHAM MELALUI PROSES AKUISISI TERHADAP PERUSAHAAN YANG MEMILIKI SENGKETA KEPEMILIKAN SAHAM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Meiliza Dwiandini Sinaga
110110150288
ABSTRAK
Akuisisi adalah perbuatan hukum pengambilalihan perusahaan, dimana kedua perusahaan masih tetap eksis dan melakukan kegiatan usaha. Tujuan akuisisi dilakukan adalah untuk meningkatkan keuntungan terutama bagi pemegang saham selaku pemilik perusahaan. Sebelum dilakukannya akuisisi, pihak pengakuisisi harus terlebih dahulu melakukan Legal Due Diligence terhadap perusahaan yang menjadi target akuisisi untuk mengetahui kondisi dan dijadikan pertimbangan dalam memutus apakah akuisisi layak untuk dilakukan. Namun, ketika akuisisi sudah selesai dilaksanakan dan tujuan dari akuisisi sudah terpenuhi, terdapat sengketa kepemilikan saham pada perusahaan target. Hadirnya pihak ketiga yang mengklaim sebagai pemegang saham dalam perusahaan target dan menggugat pembatalan transaksi akuisisi tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan pengalihan saham melalui proses akuisisi oleh Trinugraha Capital & Co terhadap saham milik PT BFI Finance Indonesia Tbk yang status sahamnya berada dalam sengketa kepemilikan ditinjau dari hukum positif Indonesia serta untuk mengetahui tindakan hukum apa yang dapat dilakukan untuk mempertahankan akuisisi yang sudah berkekuatan hukum.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dimana menggunakan sumber-sumber data primer seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para ahli terkemuka. Kemudian spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan objek penelitian sebagaimana fakta yang terjadi. Tahap penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan.
Berdasarkan penelitian ini dapat diperoleh hasil: Pertama, proses akuisisi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur dan tetap sah hingga terdapatnya putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Kedua, upaya yang dapat dilakukan dalam mempertahankan akuisisi adalah melakukan upaya hukum banding terhadap keputusan tata usaha negara dan mengajukan jawaban atas gugatan perdata.
No copy data
No other version available