Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Beserta Anaknya Yang Dicerai Oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 T
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA BESERTA
ANAKNYA YANG DICERAI OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN
PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tara Kaulika
110110150281
ABSTRAK
Adanya pengkhususan peraturan dalam perkawinan dan perceraian bagi PNS dikarenakan PNS merupakan unsur aparatur negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Perkawinan dan Perceraian bagi PNS diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari putusan perceraian yang tidak dilaksanakan oleh PNS dan untuk memahami serta menganalisa perlindungan hukum bagi anak dan bekas istri yang dicerai oleh PNS.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan menelaah kaidah-kaidah hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu menganalisis objek penelitian dengan memaparkan situasi dan masalah untuk dianalisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur terkait dengan objek penelitian serta studi lapangan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung dan Pengadilan Agama Tanjung Karang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum dari putusan pengadilan terkait perceraian yang tidak dilaksanakan oleh PNS merujuk pada PP No. 45 Tahun 1990 yaitu PNS yang bersangkutan dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya, perlindungan hukum yang diberikan bagi anak dan bekas istri PNS yang tidak memperoleh nafkah dari bekas suami sesuai dengan putusan pengadilan yaitu dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 196 H.I.R. dan sudah terdapat satu aturan terkait yaitu dalam Bagian II angka 18 Surat Edaran BAKN No. 48/SE/1990 yang mewajibkan bendaharawan gaji untuk menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan anak-anak dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
No copy data
No other version available