Skripsi
Tindakan Hukum Yang Dilakukan Oleh Ratna Sarumpaet Dalam Hal Dugaan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dihubungkan Dengan Hukum Positif
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH RATNA SARUMPAET
DALAM HAL DUGAAN PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX)
DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF
ABSTRAK
MEGA PAUNDRIA NAGARI
110110140308
Latar Belakang Penelitian ini adalah adanya dugaan penyebaran berita
bohong (hoax) yang mana perkara atas nama Ratna Sarumpaet tersebut telah
diputus Pengadilan Negeri Jakarta selatan sebagaimana putusan nomer:
203/pid.sus/2019/PN.JKT.SEL. Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan
tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan
sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang Undang
Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan
untuk memberikan Legal Memorandum kepada Ratna Sarumpaet selaku
terdakwa terkait terkait kasus penyebaran berita bohong (hoax) berdasarkan
putusan nomer: 203/Pid.sus/ 2019/PN.JKT.SEL
Penelitian Hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
yang menitik beratkan penelitian terhadap data kepustakaan, sedangkan
penelitiannya bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran data
selengkap dan secermat mungkin mengenai objek permasalahan sebagai hasil
studi kepustakaan berbagai literatur, perundang-undangan, serta bahan-bahan
lain yang berhubungan dengan pembahasan didalam penulisan memorandum
hukum ini.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Tindakan hukum yang
dapat dilakukan Ratna Sarumpaet berdasarkan Putusan Nomor: 203 /Pid.sus /
2019/PN.JKT.SEL adalah melakukan upaya hukum karena tidak menerima
putusan pengadilan, yaitu upaya hukum banding dan kasasi, apabila putusan
telah berkekuatan hukum tetap, Ratna Sarumpaet dapat mengajukan Peninjauan
Kembali. Pertanggungjawaban pidana dalam perbuatan penyebaran berita
penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet yang diduga merupakan informasi
yang tidak benar melalui media sosial dapat dimintakan karena telah melanggar
aturan-aturan hukum pidana sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang Undang
Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 28 ayat (1) UU
ITE, maupun telah dapat dikaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun dalam
kasus yang diangkat peneliti, orang-orang yang menerima foto wajah Ratna
Sarumpaet yang bengkak dan lebam berikut cerita penganiayaan yang
dialaminya, yaitu: Rocky Gerung, Deden Syarifuddin, Said Iqbal, Basariaja,
Simon Aloysius Mantiri, Dan Fadlizon serta orang-orang yang bertemu langsung
dan mendengar cerita dari Ratna Saumpaet, yaitu: Said Iqbal, Joko Santoso,
Deden Dan Ruben, Nanik Sudaryati, Prabowo Subianto, Dan Amin Rais, tidak
dapat dimintai pertanggungjawaban karena Pasal-Pasal di atas tidak dapat
dibuktikan, terutama dalam keonaran yang terjadi di kalangan masyarakat
No copy data
No other version available