Skripsi
ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM BERBASIS FINTECH (PEER TO PEER LENDING) RUPIAHPLUS DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INDONESIA DAN PERMENKOMINFO NO. 20 TH 2016 TTG PERLINDUNGAN DATA
ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM BERBASIS
FINANCIAL TECHNOLOGY (PEER TO PEER LENDING) RUPIAH PLUS DITINJAU DARI
HUKUM PERDATA INDONESIA DAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Hafidz Tegar Abiputra1
Abstrak
Bidang keuangan tengah mengalami transformasi di depan mata. Berbagai aset
dan saluran keuangan, instrumen dan sistem yang inovatif menciptakan paradigma baru
untuk transaksi keuangan dan menempa saluran modal alternatif. Dampak dari semakin
pesatnya perkembangan teknologi dan internet tidak hanya merambah industri
perdagangan, tetapi juga pada industri keuangan Indonesia. Hal tersebut ditandai
dengan hadirnya financial technology. Tujuan penelitian ini dibuat untuk menganalisis
pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam berbasis P2P Lending yang mengalami
kemacetan menurut KUH Perdata. Kemudian, penelitian ini juga dibuat untuk
mengetahui pelindungan hukum bagi pihak diluar perjanjian yang terkena dampak
dalam pinjam-meminjam berbasis P2P Lending melalui platform RupiahPlus
berdasarkan PERMENKOMINFO Nomor 20 Tahun 2016.
Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah yuridis
normatif. Bertitik tumpu pada norma hukum peraturan perundang-undangan terkait
Hukum Perdata Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta
teori-teori hukum relevan dan dari literatur maupun jurnal hukum. Spesifikasi
penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan data yang dianalisis secara
kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil: Pertama Praktik
perjanjian pinjam-meminjam berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending
dijalankan berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan syarat sah
perjanjian, pasal 1338 KUH Perdata tentang Asas Kebebasan Berkontrak. Walaupun
dalam perjanjian pinjam-meminjamnya tidak terjadi kesalahan, namun perlu
diperhatikan Terms and Agreements dalam pengunduhan aplikasi yang didalamnya
tercakup pengaksesan data pribadi. Hal ini termasuk kedalam perbuatan melawan
hukum dimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Kedua, Perlindungan hukum
yang dapat dilakukan pihak diluar perjanjian yang data pribadinya terganggu adalah
meminta pertanggung jawaban akan hal tersebut. Yang dapat berupa ganti rugi,
pemberian sanksi administratif seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian
sementara kegiatan, pengumuman di website.
No copy data
No other version available