Skripsi
Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Eks. Tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742 Antara Ahli Waris dengan Pemerintah Kota Bandung dan Masyarakat Dago Elos di Kota Bandung Ditinjau Menu
PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH EKS. EIGENDOM
VERPONDING NOMOR 3740, 3741 DAN 3742 ANTARA AHLI WARIS
DENGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG DAN MASYARAKAT DAGO
ELOS DI KOTA BANDUNG DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-
POKOK AGRARIA
VIERSANTIRA LESTARI
110110150072
ABSTRAK
Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), semua tanah dengan
status hak barat harus diubah melalui konversi hak atas tanah. Pada
kenyataannya, sampai saat ini masih banyak terdapat tanah hak barat
khususnya berstatus eigendom. Hal ini menimbulkan permasalahan dan
ketidakpastian hukum bagi pemegang haknya. Seringkali terjadi
pengajuan hak atas tanah yang tumpang tindih, baik dilakukan oleh
penggarap maupun pemilik atau pemegang hak atas tanah bekas hak
eigendom. Seperti pada kasus ketimpangan kepemilikan dan penguasaan
tanah eks. Eigendom Verponding No. 3740,3741, dan 3742 di Dago Elos
Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status tanah
yang menjadi obyek sengketa dan penyelesaian sengketa yang dapat
ditempuh pada kasus ini.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptis analitis dengan
pendekatan yuridis normatif yang mempergunakan data sekunder dengan
cara meneliti dan menelaah ketentuan yang termuat dalam peraturan
perundang-undangan serta literatur yang berhubungan dengan
permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah bahwa tanah eks. Eigendom Verponding
nomor 3740, 3741, dan 3742 sebagai obyek sengketa merupakan tanah
negara. Penyelesaian yang ditempuh oleh para pihak yaitu melalui jalur
pengadilan. Dalam proses pembuktian hakim tidak teliti bahwa terdapat
ketidaksesuaian bukti-bukti yang diajukan oleh Pihak Ahli Waris, sehingga
diragukan sacara hukum kebenaran atas kepemilikan tanah tersebut. Oleh
karena itu, pihak ahli waris tidak berhak menuntut pengembalian tanah
maupun ganti kerugian. Alternatif lain yang dapat ditempuh oleh pihak
ahli waris yaitu dengan mengajukan permohonan hak milik atas tanah
negara yang masih kosong di Dago Elos Kota Bandung seluas 37.000 m2
dengan memenuhi syarat tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria
Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pemberian dan Pembatalan Hak Milik, Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.
No copy data
No other version available