Skripsi
Pembatalan Penetapan Pemenang E-Lelang Katalog Pengadaan Materiil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Korlantas Polri T.A. 2015 Oleh Pokja Katalog Berkaitan Dengan Keabsahan Kontrak Katalog
PEMBATALAN PENETAPAN PEMENANG E-LELANG KATALOG
PENGADAAN MATERIIL TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR
(TNKB) KORPS LALU LINTAS KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
(KORLANTAS POLRI) TAHUN ANGGARAN 2015 OLEH KELOMPOK
KERJA E-KATALOG KELOMPOK XXII, PENDIDIKAN, PEMUDA DAN
OLAHRAGA, KEPOLISIAN, PERTANIAN (POKJA KATALOG)
BERKAITAN DENGAN KEABSAHAN KONTRAK KATALOG
Fiqih Aprillia
110110140296
ABSTRAK
Pemerintah dalam melaksanakan fungsinya, melakukan bermacam-
macam perbuatan untuk menyelenggarakan kepentingan umum, salah
satunya e-lelang katalog pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Keabsahan kontrak katalog kemudian menjadi krusial dalam terlaksananya
pengadaan barang/jasa, tetapi perlu diperhatikan pula aspek hukum publik
yang meliputinya. Pada praktiknya, ditemukan proyek pengadaan yang
dalam pelaksanaan kontraknya terhenti karena putusan Mahkamah Agung
Nomor 585K/TUN/2015 membatalkan penetapan pemenang lelang. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan kontrak
katalog setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung tersebut serta
bagaimana bentuk pertanggungjawaban bagi penyedia barang/jasa yang
dirugikan tersebut.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif, menggunakan sumber-sumber data sekunder berupa
peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, dan
pendapat para sarjana hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu prosedur pemecahan masalah
yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subyek dan obyek
penelitian saat ini berdasarkan fakta sebagaimana adanya. Teknik
pengumpulan data dengan studi kepustakaan, yaitu melalui bahan hukum
primer, sekunder, dan studi lapangan melalui wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak katalog nomor 263
tahun 2015 menjadi tidak sah berlaku meskipun dari sisi keperdataan tidak
dinyatakan demikian, dikarenakan hubungan hukum perdata dan hukum
administrasi Negara menegaskan bahwa hukum perdata berlaku secara
umum, sepanjang hukum publik tidak menentukan lain. Mengenai bentuk
pertanggungjawaban bagi penyedia barang/jasa yang dirugikan,
pertanggungjawaban hukum tidak tepat dibebankan kepada pejabat
pengadaan di LKPP karena segala tindakannya selama proses e-lelang
telah sesuai dengan Perpres 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah beserta perubahannya dan tindakan yang secara perdata
memenuhi wanprestasi terjadi karena melaksanakan putusan pengadilan
No copy data
No other version available