Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN NASABAH BANK DALAM HAL TERJADI KESALAHAN SISTEM YANG MENGAKIBATKAN PERTAMBAHAN SALDO NASABAH DITINJAU DARI UU PERBANKAN
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN NASABAH BANK DALAM HAL TERJADI
KESALAHAN SISTEM YANG MENGAKIBATKAN PERTAMBAHAN SALDO
NASABAH DITINJAU DARI UU PERBANKAN
ABSTRAK
RAFIANDI PRATAMA
110110120349
Keberadaan lembaga perbankan saat ini memiliki kontribusi yang cukup
dominan dalam menjaga keberlangsungan roda perekonomian. Kemajuan usaha
perbankan tersebut tentunya tidak luput dari peranan nasabah selaku konsumen
produk dan jasa bank sangat besar. Prinsip kehati-hatian itu harus dijalankan oleh
Bank tidak hanya karena dihubungkan dengan kewajiban Bank untuk tidak
merugikan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank,
tetapi juga karena kedudukan Bank yang istimewa dalam masyarakat yaitu sebagai
bagian dari sistem moneter yang menyangkut kepentingan semua anggota
masyarakat yang bukan hanya nasabah penyimpan dana dari Bank itu saja. Dalam
tinjauan ini, penulis akan menganalisa tentang tanggung jawab Bank dalam hal
terjadinya kesalahan sistem yang mengakibatkan pertambahan saldo nasabah
ditinjau dari UU Perbankan dan perlindungan hukum terhadap nasabah bank dalam
hal terjadinya kesalahan sistem yang mengakibatkan pertambahan saldo nasabah
ditinjau dari UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen.
Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
meneliti data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier serta data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Spesifikasi
penulisan ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan, menelaah dan
menganalisis secara sistematis, secara faktual serta secara akurat dari objek
penulisan itu sendiri. Tahap penulisan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.
Metode analisis data penelitian ini normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisa diperoleh kesimpulan bahwa Tanggung jawab bank
dalam hal terjadinya kesalahan sistem yang mengakibatkan pertambahan saldo
nasabah timbul karena telah terjadi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 29 UU
Perbankan, Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia
Bank, UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan
Manajemen Risiko. Tindakan bank tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari
perbuatan melawan hukum, sehingga sehingga Bank mempunyai kewajiban untuk
mengganti kerugian kepada nasabahnya, baik diminta oleh nasabah melalui gugatan
maupun secara sukarela. Selain itu Perlindungan hukum terhadap nasabah bank
dalam hal terjadinya kesalahan sistem yang mengakibatkan pertambahan saldo
nasabah adalah dengan perlindungan represif maupun prefentif. Perlindungan
hukum preventif diberikan oleh pemerintah dalam bentuk pencegahan terjadinya
pelanggaran. Hal ini diterapkan dalam pembentukan peraturan perundang undangan, pembinaan, dan pengawasan.
No copy data
No other version available