Skripsi
Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban atas Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGAWASAN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT) DIKAITKAN DENGANUNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENAnggi Saraswati110110150083ABSTRAKSertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (No. P-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota yang sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT bahwa Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sudah sesuai dengan keamanan, mutu, dan gizi pangan dalam rangka peredaran produk P-IRT. Faktanyauntuk memperoleh izin edar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga melanggar hak-hak konsumensebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Metode Penulisan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti doktrin-doktrin dan asas-asas hukum perlindungan konsumen. Penulisan menggunakan spesifikasi Penulisan deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan suatu objek Penulisan. Tahap Penulisan ini dilakukan dengan cara Penulisan kepustakaan yang dilakukan dengan mencari data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil Penulisan menunjukkan bahwa implementasi PBOM Pedoman Pemberian SPP-IRT belum terlaksana dengan baik, dilihat dari segi praktik maupun regulasi, sehingga PBOM Pemberian SPP-IRT belum memiliki kepastian hukum. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan harmonisasi regulasi, meningkatkan pembinaan, sanksi yang tegas dan mengikat, dan pengawasan agar terciptanya keterpaduan tanggung jawab antar otoritas kompeten. Peran masyarakat selaku konsumen sebagai pengawas harus mengetahui masa berlaku No. P-IRT dan melakukan pengaduan ke lembaga yang berwenang atau ke IRTP.
No copy data
No other version available