Skripsi
Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Prima Top Boga Oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk Ditinjau Berdasarkan Aspek Hukum Perusahaan
KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PT PRIMA TOP BOGA OLEH PT NIPPON INDOSARI CORPINDO TBKDITINJAU BERDASARKAN ASPEK HUKUM PERUSAHAANEri Siti Lutfiah110110140154ABSTRAKPenulisan hukum ini membahas mengenai perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri atas upaya hukum banding yang dilakukan PT Nippon Indosari Corpindo terhadap keberatan atas Putusan KPPU No. 07/KPPU-M/2018 tentang keterlambatannya melakukan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010. Penelitian ini menganalisis efektifitas dan efiesiensi pelaksanaan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham di Indonesia menurut hukum perusahaan yang dilakukan setelah pengambilalihanberlaku efektif secara yuridis atau yang biasa disebut pemberitahuan post notification.Penelitian ini juga membahas mengenai kepastian hukum sebagai akibat hukum dari adanya keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Nippon Indosari Corpindo.Penelitian memorandum hukum ini bersifat deksriptif analisis dengan mempergunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dan diperkuat dengan studi kepustakaan untuk memperoleh data-data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwasanyapelaksanaan pemberitahuan pengambilalihan sahamdi Indonesia hanya dilakukan oleh pelaku usaha yang akuisisinya menyebabkan nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi batas tertentu dalam jangka waktu pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak pengambilialihan saham tersebut secara sah dinyatakan telah berlaku, dan perusahaan pengambilalih dengan perusahaan yang diambil alih tidak terafiliasi; didapatkan hasil bahwa pemberitahuan pengambilalihan saham PT Nippon Indosari Corpindo tidak sesuai dengan UU No. 5/1999 dan PP No. 57/2010, PT Nippon Indosari Corpindo telah terlambat melakukanpemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU, dan dikenakan sanksimadministratif.Akuisisi yang dilakukan PT Nippon Indosari Corpindo tetep dinyatakan sah oleh KPPU. Kegiatan usaha dan pengambilalihan saham tetap berjalan.Namun pengaturan pemberitahuan akuisisi di Indonesia dengan sistem post notification kurang tepat dan tidak efektif.
No copy data
No other version available