Skripsi
Kewenangan Menteri Dalam Negeri Dalam Melakukan Pencabutan Layanan Izin Gangguan di Daerah Dikaitkan dengan Peraturan Perundang-Undangan Terkait
ivABSTRAKKEWENANGAN MENTERI DALAM NEGERI DALAM MELAKUKAN PENCABUTAN LAYANAN IZIN GANGGUANDI DAERAH DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAITMUHAMAD NUMAN SUMANTRI110110140107Layanan izin gangguan merupakan salah satu instrumen perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintahkepada masyarakat dalam rangka untuk menjamin ketertiban di masyarakat yang sudah diberlakukan sejak zaman kolonial Belanda.Seiring berjalannya waktu, Pemerintahmenilai keberadaan layanan izin gangguan di daerah dianggap sudahtidak sesuai dengan tuntutan kemudahan berusaha di Indonesiasehingga dapat menghambat masuknya investasi di daerah. Berdasarkan landasan tersebut, Mendagri mengeluarkan penetapan pencabutan layanan izin gangguan di daerah yang memerintahkan setiap kepala daerah untuk mecabut peraturan daerah yang mengatur mengenaiizin gangguan beserta retribusinya. Penetapan pencabutan layanan izin gangguan di daerah yang dikeluarkanoleh Mendagridinilai kontroversialdan kurang dikaji secara mendalamdikarenakanberpotensi menentangperaturan perundang-undangan yang lebih tinggisehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di daerah.Penelitian ini bersifat deskriptis analitis yang bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis terhadap permasalahan yang diteliti.Pendekatan hukum yang digunakan yakni yuridis normatif yangmenitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk mempelajari data sekunder berupa asas-asas hukum dan norma hukum yang didukung dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer sebagai penunjang data sekunder.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama, Mendagri secara yuridis berwenang mengeluarkanPermendagri namunsubstansiPermendagritidak dapat mencabut kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberlakukan layananizin gangguan karena Pemerintah Daerah telah diberikan wewenang oleh Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Gangguan untuk mengatur dan mengurus izin gangguan di daerahsehingga penetapan pencabutan izin gangguan bertentangan dengan Undang-Undang. Kedua, akibat hukum penetapan pencabutan layanan izin gangguan di daerah yaknidapat menghilangkaninstrumen perlindungan hukum masyarakat terhadap kegiatan usaha di sekitar pemukiman penduduk serta menimbulkan ketidakpastian hukumdi daerah.
No copy data
No other version available