Skripsi
PERMOHONAN KEPAILITAN OLEH PERSEROAN TERBATAS YANG MASIH BERSTATUS BADAN HUKUM NAMUN TELAH DIBUBARKAN BERDASARKAN UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS JO UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAIL
BSTRAKPerseroan Terbatas adalah badan usaha yang berstatus badan hukum. Dalam menjalankan usahanya, Perseroan Terbatas tidak selalu mendapatkan keuntungan, justru seringkali mengalami kerugian atau bahkan hingga mengalami pembubaran.Ketika terjadi pembubaran sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas, muncul suatu permasalahan ketika proses likuidasi ternyata harta kekayaannya tidak mencukupi sehingga mengajukan permohonan kepailitan.Penelitianini dibuat untuk menganalisis mengenai dapatkah sebuah perseroan terbatas yang statusnya telah dibubarkan tetapi masih berstatus badan hukum mengajukan permohonan kepailitandan penelitian ini dibuat untuk mengetahui tanggungjawab pengurus perseroan terbatas terhadap para kreditor untuk membereskan harta perusahaan yang terkena pailit.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah yuridis normatifyaitu metode penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan menelaah kaidah-kaidah hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu menganalisis objek penelitian dengan memaparkan situasidan masalah untuk dianalisis.Berdasarkan penelitian yang diperoleh hasilnya adalah: Pertama,proses pelaksanaan kepailitan terhadap Perseroan Terbatas yang telah dibubarkan tetapi masih berstatus badan hukum berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang yaitu Perseroan Terbatas yang sedang dilikuidasi dan mengajukan permohonan kepailitan tetap dapat mengajukan permohonan kepailitan sama seperti halnya ketika Perseroan Terbatas yang tidak dalam pembubaran mengajukan permohonan kepailitan, dalam hal ini likuidator yang bertugas untuk mengajukan permohonan kepailitan sebuah Perseroan Terbatas yang telah dibubarkan dan sedang melakukan proses likuidasi.Kedua,Tanggungjawab pengurus Perseroan Terbatas yang sudah dibubarkan tetapi masih berstatus badan hukum berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah tetap memiliki tanggungjawab yang terbatas dan memiliki tanggungjawab yang sama seperti ketika Perseroan tidak sedang dalam proses pembubaran maupun proses permohonan kepailitan
No copy data
No other version available