Skripsi
KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA PEMAAFAN HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DIKAITKAN DENGAN PEMBARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
ABSTRAKKEDUDUKAN DAN FUNGSILEMBAGA PEMAAFAN HAKIM DALAM PENEGAKANHUKUM PIDANADIKAITKAN DENGAN PEMBARUAN HUKUM PIDANADI INDONESIARichardo Fetrus Alexandra Silalahi110110140049Dalam skema pemidanaan hukum pidana di Indonesia pidana akan dijatuhkan apabila unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana terpenuhi. Permasalahan timbul ketika dalam suatu kasus, kedua unsur tersebut terpenuhi namun jika hakim tetap menjatuhkan pidanaakan menimbulkan ketidakadilan. Contohnya adalah kasus pencurian ‘Nenek Minah” dimana hakim terpaksa menjatuhkan pidana bersyarat selama 3 (tiga) bulan dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakatkarena apabila memandang kondisi Nenek Minah serta nilai kerugian perkaramaka pidana tidak layak dijatuhkan. Sistem pemidanaan KUHP yang kaku tersebut oleh RUU-KUHP diperbaharui sehingga memungkinkan hakim untuk memberikan maaf kepada terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana dengan pertimbangan tertentu. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan pemaafan hakim dan fungsinya dalam penegakan hukum pidana serta dampak keberadaannya terhadap hukum acara pidana di Indonesia.Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analisis denganpendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitiankepustakaan melalui data-data sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier.Analisis data dilakukan secarayuridis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Pertama, kedudukan pemaafan hakim terdapat pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dapat dibandingkan dengan pidana bersyarat, serta dalam konteks pembaruan hukumpidana terdapat dalam RUU-KUHP. Dalampraktik peradilan, pemaafan hakim terlihatdalam upaya hakim untuk menghindarkan terdakwa dari pidana demi mewujudkan keadilan.Adapun fungsinya adalah untuk menghindari kekakuan pemidanaan,menyediakankatup pengaman,menjadi koreksi judisial terhadap asas legalitas, sebagai pengintegrasian nilai Pancasiladantujuan pemidanaan ke dalam syarat pemidanaan. Kedua,pemaafan hakim berdampak pada hukumacara pidana secara substantif untukmemenuhi tujuan mencari dan mendapatkan kebenaran materil sebagai proses menemukan keadilan, kemanfaaatan, serta kepastian hukum.Dampaknya secara regulatifapabila dihubungkan denganjenis putusan akhir oleh hakimyakni putusan pemidanaan,bebas, dan lepas maka pemaafan hakim tidak sesuai denganketiga jenisputusan tersebut sehingga memerlukan jenis putusan baru
No copy data
No other version available