Skripsi
Studi Kasus Putusan No 51/PID.SUS/2016/PN.KBU Ttg Pertimbangan Hakim Terhadap Anak Saksi Korban Yg Dikategorikan Berperilaku Dewasa Dlm Tindak Pidana Asusila Dihubungkan Dgn UU Perlindungan Anak
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 51/PID.SUS/2016/PN.KBU TENTANG PERTIMBANGANHAKIM TERHADAP ANAK SAKSI KORBAN YANG DIKATEGORIKAN BERPERILAKU DEWASA DALAM TINDAK PIDANA ASUSILA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAKWinarsih Ayu Febriyanti110110140014ABSTRAKDalam menjatuhkan putusan pidana anak khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana asusila haruslah dijaga hak-hak dan kepentingannya mengingat umur anak yang masih rentan untuk menjadi korban tindak pidana, sehingga ketentuan pidana anak sendiri tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. DiIndonesiahal tersebut diaturkhusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, selain itu dalamperkara pidana anak hakim haruslah mempertimbangan laporan penelitian masyarakat yang dibuat oleh Balai Pemasyarakatan hal ini terdapat dalam Undang-UndangSistem Peradilan Pidana Anak. Namun kedua hal tersebut tidak diperhatikan oleh majelis hakim dalam memutus putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu,sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim terhadap anak yang di kategorikan sudah dewasa dan memutus putusan bebas sudah tepat dengan ketentutan putusan bebasdalam KUHAPdan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta untuk mengetahui apakah hakimdalam pertimbangannyaberwenang untuk tidak mempertimbangkan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatandihubungkan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif mengkaji dan meneliti data primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung, data sekunder berupa Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 TentangPerlindungan Anak, KUHAP, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, danhasil wawancara dengan Balai PemasyarakatanKota Bandungdan Hakim PeradilanPidana Anakpada Pengadilan Negeri Bandung, sertabahan kepustakaan terkait untuk menganalisis Putusan terkait.Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa yang pertama hakim dalam pertimbangannya terhadap anak yang di kategorikan sudah dewasa dan memutus putusan bebas tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan anak dan KUHAPkarena hal tersebut sudah diatur jelas batasan umur anak dan ketentuan putusan bebas. Kemudian yang kedua hakim dalam memutus perkara anak dengan tidak mempertimbangan penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan tidak tepat dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak karena hal tersebut dapat menghilangkan perlindungan anak sebagai korban dan menghilangkan kepentingan yang terbaik untuk anak.Kata
No copy data
No other version available