Skripsi
KEDUDUKAN PERKAWINAN ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHU
KEDUDUKAN PERKAWINAN ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DENGANWARGA NEGARA ASING MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGANUNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DANINSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUMISLAMYusron Pratama Tinambunan110110120079ABSTRAKPerkawinan merupakan sebuah ritual yang disyariatkan dan sangat ditekankan untuk dijalani pada hak setiap orang yang memiliki syahwat dan mampu melangsungkannya. Perkawinan atau pernikahan dalam literatur Fiqhberbahasa Arabdisebut dengan dua kata yaitu nikah dan zawaj.Kedua kata inilah yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak terdapat dalam Al-Quran dan Hadist. Kata na-ka-habanyak terdapat dalam Al-Quran dengan arti kawin.Penulisan studi kasus ini dibuat berdasarkan metode pendekatan yuridisnormatif, yakni membatasi lingkup pemecahan masalah berdasarkanketentuan dalam peraturan perundang-undangan, literatur akademis, sertabahan-bahan lainnya yang berkaitan. Spesifikasi penulisan yang dilakukanadalah deskriptif analitis selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metodeanalisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil: Pertama, dalam Hukum Islam ketentuan yang mengatur perkawinan campuran sudah jelas dan tertera pada Al-Qur’an serta syarat dan ketentuan perkawinan. Hukum Islam merupakan hukum yang berasal dari Allah SWT sehingga tidak dapat diganggu gugat. Kedua, Menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinandan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, keabsahan perkawinan antar Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sah selama tidak melanggar ketentuan yang ada, di Indonesia pernikahan antar warga negara dapat dilangsungkan asalkan mereka tidak melanggar ketentuan hukum yang ada dan memenuhi syarat-syarat formil dan materiil. Yang perlu ditekankan pada hal ini menyangkut ketentuan Pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meliputi kepercayaan (agama) dari kedua belah pihak. Karena dalam pasal 2 ayat(1) dinyatakan dengan jelas bahwa suatu perkawinan yang sah menurut hukum apabila perkawinan itu dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya, dan pasal 2 ayat (2) bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan Undang-Undang yang berlaku.Begitupun pada Kompilasi Hukum Islam, selama tidak melanggar hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan maka perkawinan tersebut dinyatakan sah.
No copy data
No other version available