Skripsi
PELAKSANAAN KEWENANGAN PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA PADA MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Tantangan hukum di dunia siber mengalami peningkatan seiring meningatnya teknologi informasi. Termasuk mengenai bagaimana perlindungan kekayaan intelektual di media sosial. Kesadaran masyarakat yang masih rendah akan kekayaan intelektual terutama hak cipta dan fenomena panjat sosial menjadi salah satu faktor utama banyaknya pelanggaran saat ini. Peran pemerintah untuk
mengawasi pembuatan dan penyebarluasan pelanggaran hak cipta di media berbasis teknologi informasi menjadi menjadi sangat diperlukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji regulasi dan pelaksanaan pengawasan yang yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan pengawasan pelanggaran hak cipta di media berbasis terknologi informasi, data-data lapangan instansi terkait, karya ilmiah, dan hasil penelitian. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu
memberikan gambaran dan menjelaskan fakta-fakta yang berkaitan dengan objek yang diteliti dan dikaji dengan teori yang relevan serta data-data yang berkaitan dengan penelitian ini. Tahapan penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data penelitian ini adalah yuridis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian ini, regulasi dan pelaksanaan pegawasan pelanggaran hak cipta berbasis teknologi informasi di Indonesia sudah tidak mampu menanggulangi perkembangan zaman. Diperlukannya peraturan yang lebih khusus untuk menangani permasalahan hak cipta di media berbasis teknologi informasi termasuk di dalamnya media sosial. Pendekatan yang
digunakan perlu melibatkan pendekatan teknologi dan diperlukan peran pihak yang lebih luas salah satunya adalah internet service provider seperti yang dilakukan oleh Inggris dan Amerika Serikat.
Kata Kunci : Hak Cipta, Pengawasan oleh pemerintah, Media Sosial
No copy data
No other version available