Skripsi
STATUS REPUBLIK DEMOKRATIK ARAB SAHRAWI SEBAGAI NEGARA DAN KEANGGOTAANNYA DALAM UNI AFRIKA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Republik Demokratik Arab Sahrawi (RDAS) dideklarasikan oleh Frente Popular de Liberacion de Saguia el Hamra y Rio de Oro atau Front Polisario pada 22 Februari 1976 di Bir Lehlu, di dalam wilayah Sahara Barat berdasarkan hak menentukan nasib sendiri. Entitas tersebut berada dalam pendudukan Maroko dan wilayah Sahara Barat tercatat sebagai wilayah tidak berpemerintahan sendiri menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain itu, Front Polisario sendiri berstatus sebagai gerakan pembebasan nasional. Organisasi regional di benua Afrika yakni Organization of African Unity atau OAU menerima pengajuan keanggotaan dari RDAS pada tahun 1982. Penerimaan keanggotaan RDAS dalam OAU berimplikasi pada keluarnya Maroko dari organisasi regional tersebut. Mengingat proses dekolonisasi wilayah Sahara Barat dari Spanyol belum sepenuhnya selesasi. Entitas RDAS menjadi salah satu anggota asli dari Uni Afrika yang dibentuk sebagai suksesor OAU melalui pembentukan Akta Konstitutif Uni Afrika.Permasalahan keanggotan RDAS dalam OAU dan Uni Afrika terdapat pada status entitas tersebut sebagai negara yang merupakan subjek hukum internasional, yang berkaitan pula dengan status keanggotaan RDAS dalam Uni Afrika.
Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode pendekatan kualitatif melalui spesifikasi penelitian secara normatif. Metode ini menitikberatkan pada penggunaan data sekunder (bahan pustaka) sebagai bahan utama dalam penelitian ini. Dengan demikian, pengumpulan data dilakukan melalui ketentuan hukum internasional, sumber-sumber bacaan dan sumber-sumber lain yang relevan dengan penelitian ini.
Penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa RDAS yang didirikan oleh Front Polisario belum memenuhi unsur konstitutif dari persyaratan negara menjadi subjek hukum internasional berdasarkan Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 dikarenakan Front Polisario gerakan pembebasan nasional. Keanggotaan RDAS dalam OAU semestinya tidak sah, mengingat syarat keanggotaan dalam OAU adalah negara Afrika yang merdeka dan berdaulat, namun OAU dan Uni Afrika menerima keanggotaan RDAS sebagai bentuk dukungan bagi pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Sahara Barat.
Kata kunci : entitas, hak menentukan nasib sendiri, gerakan pembebasan nasional, RDAS, Uni Afrika
No copy data
No other version available