Skripsi
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164 K/Pdt.Sus-HKI/2016 TENTANG PENOLAKAN MEREK THE RICH PRADA ATAS DASAR PERSAMAAN PADA POKOKNYA
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164 K/Pdt.Sus-HKI/2016 TENTANG PENOLAKAN MEREK THE RICH PRADA ATAS DASAR PERSAMAAN PADA POKOKNYA
Denis Lukman Farizi 110110120210
ABSTRAK
Pendaftaran Merek di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Di dalam undang-undang tersebut telah diatur dengan jelas mengenai jangka waktu pemeriksaan substantif pada permohonan pendaftaran merek serta ketentuan mengenai persamaan pada pokoknya dalam suatu merek. Dalam hal penerimaan pendaftaran merek, Direktorat Merek memiliki kewenangan untuk menolak suatu merek jika dinilai memiliki persamaan pada pokoknya. Namun kenyatannya, dalam memeriksa permohonan pendaftaran, Direktorat Merek tidak selalu mengacu kepada aturan undang-undang yang berlaku. Contohnya dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 164 K/Pdt.SusHKI/2016 tentang penolakan merek The Rich Prada atas dasar persamaan pada pokoknya. Dalam pemeriksaan substantif, Direktorat Merek tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat kasus tersebut diajukan serta alasan mengenai terdapatnya persamaan pada pokoknya dalam merek The Rich Prada dengan merek Prada tidak sesuai dengan aturan hukum dan teori-teori yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direktorat Merek dalam pemeriksaan substantifnya tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU 15/2001 mengenai jangka watu pemeriksaan substantif yang paling lama dilakukan dalam rentang waktu 9 bulan. Dalam keputusannya yang menolak pendaftaran merek The Rich Prada atas dasar persamaan pada pokoknya dengan merek Prada juga ditemukan bahwa adanya ketidak sesuaian dengan teori persamaan pada pokoknya pada kesamaan pengucapan atau bunyi, dan teori mengenai kesamaan yang dapat membingungkan konsumen. Serta keputusan tersebut juga bertentangan dengan yurisprudensi sejenis dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03/BUA.6/H.S/SP/XII/2015
No copy data
No other version available