Skripsi
PELINDUNGAN INDIKASI ASAL TAHU SUMEDANG SEBAGAI UPAYA UNTUK MENDORONG PEREKONOMIAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI
PELINDUNGAN INDIKASI ASAL TAHU SUMEDANG SEBAGAI UPAYA
UNTUK MENDORONG PEREKONOMIAN PELAKU USAHA MIKRO,
KECIL DAN MENENGAH DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI
GEOGRAFIS
Alyani Febrianti
110110150029
ABSTRAK
Tahu Sumedang merupakan salah satu produk unggulan khas
Jawa Barat yang telah tersohor namanya, telah ada sejak dahulu kala,
dan telah beredar di berbagai daerah selain Sumedang itu sendiri.
Peredarannya di berbagai daerah dapat mengikis keaslian dan ciri khas
Tahu Sumedang. Kekayaan intelektual mampu mengakomodir
permasalahan tersebut guna melindungi keaslian Tahu Sumedang serta
hak ekonomi yang terikat padanya yakni dengan diberikannya
pelindungan indikasi asal yang bersifat deklaratif. Selain itu, fasilitasi
kekayaan intelektual terhadap Tahu Sumedang merupakan bentuk
pemberdayaan bagi UMKM guna mendorong perekonomian UMKM.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini
yakni yuridis normatif. Metode yuridis normatif merupakan metode
penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan menelaah kaidah-
kaidah hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis
yakni menganalisa objek penelitian dengan memaparkan situasi dan
masalah untuk dianalisa.
Adapun hasil yang diperoleh berdasarkan penelitian adalah:
Pertama, Tahu Sumedang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan
pelindungan indikasi asal berdasarkan Pasal 63-64 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua,
Pemerintah Daerah dapat mengupayakan sosialisasi dan penyuluhan
terkait pelindungan indikasi asal kepada masyarakat secara menyeluruh.
Selain itu, Pemerintah Daerah Jawa Barat telah menerbitkan Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor: 030/Kep.1087-Disparbud/2018 tentang
Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahun 2018. Namun, masih belum terdapat prosedur penegakan hukum terkait penggunaan indikasi asal yang menyesatkan.
No copy data
No other version available