Skripsi
PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 66
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN
DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
AHMAD RAFDI MAFAZI
(110110120373)
ABSTRAK
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam
sebagai penyokong keberagaman kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya
masyarakat dalam suatu lingkungan hidup. Indonesia di sisi lain sebagai negara
hukum juga memiliki kewajiban untuk memberlakukan hukum positif tertentu
dalam rangka melindungi serta mengelola semaksimal mungkin. Fakta yang
terjadi adalah semakin rusaknya lingkungan hidup akibat eksplorasi Sumber
Daya Alam tanpa dibarengi dengan pengelolaan yang baik. Peran serta setiap
lapisan masyarakat bersifat sebagai keharusan, dan hal tersebut telah
diakomodir oleh UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, UU tersebut tidak memberi penjelasan
akan kepastian perlindungan hak-hak masyarakat yang berturut serta sehingga
dapat berimbas pada keraguan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga
lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan
perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang lebih khususnya berstatus
sebagai saksi pelapor dalam melindungi lingkungan hidup dari tindak pidana
lingkungan hidup di Indonesia, berlandaskan UU Nomor 32 tahun 2009 beserta
UU terkait lainnya.
Metode pendekatan hukum yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini
adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka sebagai bahan penelitian
utama. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan
menganalisis secara sistematis peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta di bidang perlindungan
saksi selaku saksi pelapor.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan
hukum perlindungan saksi pelapor dalam tindak pidana lingkungan hidup masih
bersifat terlalu sempit dan tidak memiliki batasan-batasan yang baku serta masih
belum berbentuk peraturan perundang-undangan, selain itu juga masih belum
jelas dikarenakan pada satu sisi hukum positif mengatur bahwa Saksi Pelapor
wajib untuk diberikan perlindungan fisik dan perlindungan hukum, di satu sisi
lainnya mengatakan bahwa Saksi Pelapor dapat dilaporkan kembali oleh pihak
terlapor. Begitupun dengan persepsi penegak hukum yang masih belum
seragam mengenai status dan kedudukan saksi pelapor serta lebih lanjut, belum
satu persepsi dalam menangani tindak pidana lingkungan hidup secara umum ataupun yang bersangkutan dengan adanya seorang saksi pelapor.
No copy data
No other version available