Skripsi
LEGAL MEMORANDUM MENGENAI PERINTANGAN PROSES HUKUM (OBSTRUCTION OF JUSTICE) TERHADAP ADVOKAT LUCAS DIHUBUNGKAN DENGAN UU KPK DAN UU TIPIKOR
LEGAL MEMORANDUM MENGENAI PERINTANGAN PROSES HUKUM
(OBSTRUCTION OF JUSTICE) TERHADAP ADVOKAT LUCAS DIHUBUNGKAN
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR
20 TAHUN 2001 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Falih Fakhri Fadhlillah
110110140250
ABSTRAK
Perbuatan tindak pidana perintangan proses hukum terhadap tindak pidana
korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang diatur di dalam Undang-Undang
No. 20 tahun 2001 juncto Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tugas akhir ini menganalisis terhadap
perbuatan advokat Lucas yang melarikan kliennya, Eddy Sindoro, keluar negeri
agar terhindar dari pemeriksaan KPK kepadanya mengenai kasus suap yang
dijalaninya. Berhubungan dengan hal itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui apakah perbuatan dari advokat Lucas tersebut dapat dikatakan
sebagai perbuatan tindak pidana perintangan proses hukum dan untuk
mengetahui apakah KPK mempunyai kewenangan dalam melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap advokat Lucas dalam kasus
Eddy Sindoro.
Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah yuridis
normatif, yaitu penelitian hukum yang mendasarkan kajiannya pada peraturan
perundang-undangan yang ada. Terdapat pemeriksaan dokumen yang berupa
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perbuatan yang dilakukan
oleh advokat Lucas, dan selanjutnya dianalisis dengan fakta-fakta yang terdapat
dalam persidangan, dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang
berkenaan dengan tujuan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan
penulis ialah studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dikatahui, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh
advokat Lucas melarikan kliennya keluar negeri agar terhindar dari pemeriksaan
yang dilakukan oleh KPK telah patut dikatakan sebagai perbuatan tindak pidana
perintangan proses hukum. Karena berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh
advokat Lucas telah memenuhi baik unsur-unsur tindak pidana maupun unsur-
unsur pasal yang mengatur mengenai perintangan proses hukum. Selain itu, KPK
memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap advokat Lucas dalam kasus Eddy Sindoro. Karena kasus yang dirintangi
oleh advokat Lucas ialah salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi, dan
perbuatan perintangan proses hukum juga diatur didalam Undang-Undang No. 20
tahun 2001 juncto Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yang mana KPK memilki kewenangan untuk melakukan
penyeldikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
No copy data
No other version available