Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENISTAAN AGAMA VIDE PASAL 156A KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN INSTRUKSI DIRJEN BIMAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA
ABSTRAK
Indonesia adalah negara dengan populasi masyarakat muslim
terbesar merupakan negara pluralistik yang memiliki banyak wilayah
kepulauan dan juga sebagai negara yang memiliki berbagai macam suku,
ras, dan agama. Pluralisme hadir dalam rangka membangun toleransi
ditengah peradaban dan keagaman. Di Indonesia ada beberapa suara
yang keluar dari pengeras suara masjid atau yang familiar disebut dengan
toa. Suara-suara tersebut seperti adzan, iqamah, takbir, tauhid, dan lain-
lain. Dalam kondisi masyarakat yang homogen pengeras suara tersebut
mungkin tidak akan menjadi problematika, tetapi konflik horizontal muncul
ketika masyarakat disekitar masjid heterogen atau berasal dari keyakinan
yang berbeda-beda, saking tidak tahannya dengan suara yang amat keras
dari masjid, terkadang seseorang langsung mengeluhkannya sehingga
ditanggapi secara frontal, hal ini seringkali diaitkan atau dikategorikan
dengan pasal 156a tentang penodaan agama, yang mana pasal ini terlihat
ketidakjelasan dalam penerapannya oleh penegak hukum, karena
penerapannya dianggap bertentangan dengan hak berekspresi dan
budaya toleransi antar warga negara. Tujuan dari penulisan ini adalah
untuk memahami dan menunjukkan perbuatan mengeluhkan volume
adzan termasuk dalam kriteria penistaan agama dihubungkan dengan
pasal 156a KUHP dan Instruksi Dirjen Bimas kemudian untuk dapat
memahami dan menemukan proses pembuktian terhadap delik penistaan
agama melalui mengeluhkan volume suara adzan
Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dan spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis.
Gambaran berupa fakta-fakta disertai analisis yang sistematis, faktual,
dan akurat mengenai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan
teori-teori hukum yang berlaku lalu dihubungkan dengan pelaksanan
hukum yang berlaku. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan
metode analisis kualitatif
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor-faktor penegakan
hukum terhadap kasus penistaan agama melalui perbuatan mengeluhkan
volume suara adzan belum berjalan dengan maksimal sebagaimana
mestinya karena terdapat beberapa hambatan baik itu dalam segi kualitas
maupun kuantitas, selain itu proses pembuktian terhadap masalah ini
belum dijalankan secara profesional oleh aparat penegak hukum sehingga
tidak tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial dalam masyarakat.
No copy data
No other version available