Skripsi
Tinjauan Yuridis Kriminologis terhadap Reaksi Sosial kepada Pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) Dikaitkan dengan Penegakan Hukum di Indonesia
TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP REAKSI SOSIAL KEPADA
PELAKU LGBT (LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER) DIKAITKAN
DENGAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
ABSTRAK
MIRA AMALIA
110 110 140 156
Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) merupakan
penyimpangan seksual dan penyimpangan perilaku yang di nilai oleh masyarakat
meresahkan dan melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat yaitu norma
agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan dikarenakan mereka berperilaku yang
tidak seharusnya di depan umum seperti berpelukan, berciuman, dan menyebarkan
foto-foto serta video asusila di media sosial, telah menimbulkan adanya berbagai
macam reaksi sosial dari masyarakat dan negara, serta upaya-upaya apakah yang
dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi adanya reaksi sosial dari masyarakat yang
dinilai melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yakni dengan
mendasarkan kepada data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya berbagai macam reaksi dari
masyarakat terhadap pelaku LGBT yang berupa tindakan pengusiran, ujaran
kebencian, kekerasan fisik dan psikis, serta tindakan diskriminatif lainnya merupakan
sebuah pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Sementara reaksi
dari negara berupa penjatuhan pidana terhadap pelaku LGBT yang terbukti melakukan
tindakan asusila sebagaimana yang telah diatur didalam KUHP, UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk mengatasi adanya
reaksi sosial dari masyarakat pemerintah berupaya untuk menolak gugatan judicial
review yang diajukan oleh pemohon untuk mempidanakan LGBT dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 sebagai upaya mencegah kriminalisasi
terhadap pelaku LGBT dan berupaya membatalkan Qanun Jinayat Aceh yang di nilai diskriminatif dan bertentangan dengan aturan hukum pidana Indonesia.
No copy data
No other version available