Skripsi
Intervensi Dewan Keamanan Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Pada Etnis Rohingya Ditinjau dari Hukum Internasional
INTERVENSI DEWAN KEAMANAN TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI
MANUSIA BERAT PADA ETNIS ROHINGYA DITINJAU DARI HUKUM
INTERNASIONAL
Nizam Safaraz - 110110140190
ABSTRAK
Setiap manusia memiliki hak untuk dilindungi dari diskriminasi oleh pihak
manapun, terutuma tindakan pelanggaran HAM berat. Dalam rangka mencegah hal
tersebut, Dewan Keamanan memiliki fungsinya untuk menjaga perdamaian dan
keamanan internasional dari ancaman terhadap perdamaian internasional. Salah
satu kasus yang sedang menjadi perhatian internasional adalah pelanggaran hak
asasi manusia etnis Rohingya oleh militer Myanmar. Dalam pelaksanaannya, Dewan
Keamanan dapat melakukan intervensi terhadap negara yang diketahui melanggar
hak asasi dari rakyatnya, tetapi intervensi Dewan Keamanan ini menimbulkan
kontroversi yang mempertanyakan keabsahan intervensi dari Dewan Keamanan.
Ada pun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah situasi di Myanmar
dapat menjadi dasar bagi Dewan Keamanan PBB untuk melakukan intervensi
kemanusiaan, serta mengetahui bagaimana upaya hukum oleh Dewan Keamanan
PBB dalam mengatasi pelanggaran hak asasi manusia etnis Rohingya di Myanmar.
Spesifikasi penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif analitis, yaitu
menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan
teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan
di atas. Dalam hal ini meliputi semua penelitian terhadap pengaturan dan penerapan
mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap etnis Rohingya.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif,
sehingga penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam
hukum positif dengan cara meneliti data sekunder untuk diteliti dengan menelusuri
peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Dalam perkembangannya, Dewan Keamanan PBB dapat melakukan
intervensi kemanusiaan dengan wewenang yang dimiliki dalam bab VII Piagam PBB
1945 melalui intervensi non-militer dan militer. Dewan Keamanan PBB dapat
meminta ICC untuk melaksanakan kewenangan mengadilinya terhadap etnis
Rohingya dan membentuk UN peacekeeping force dengan mandat yang sesuai
dengan situasi di Myanmar. Melalui ICC, pelaku kejahatan pelanggaran HAM berat
dapat diadili dan UN peacekeeping force dapat menjaga ketertiban dan mengawasi
implementasi perjanjian perdamaian serta mengawasi kondisi Rohingya hingga dapat kembali ke wilayah Myanmar dan dikembalikan seluruh haknya.
No copy data
No other version available