Skripsi
PERLINDUNGAN PASIEN TERHADAP PENCABUTAN BIAYA SETELAH PERSALINAN BAGI PESERTA BPJS KESEHATAN PASCA DIKELUARKANNYA PERATURAN DIREKTUR BADAN PENYELENGGARA PENJAMINAN KESEHATAN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG
PERLINDUNGAN PASIEN TERHADAP PENCABUTAN BIAYA SETELAH
PERSALINAN BAGI PESERTA BPJS KESEHATAN PASCA
DIKELUARKANNYA PERATURAN DIREKTUR BADAN
PENYELENGGARA PENJAMINAN KESEHATAN NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG PERSALINAN DENGAN BAYI LAHIR SEHAT
Iqbal Hendriyasta
110110150057
ABSTRAK
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaran Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) sering mengalami kendala khususnya masalah defisit
anggaran. Guna menanggulangi permsalahan defisit anggaran tersebut
BPJS membuat beberapa peraturan dengan harapan menghemat anggaran
yang dikeluarkan, salah satunya adalah Peraturan Direkyur Badan
Penyelenggara Penjaminan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat. Peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS
Kesehatan ini malah menyebabkan kerugian bagi para pesertanya karena
penjaminan bayi yang memiliki kebutuhan khusus harus dipisahkan dari
penjaminan sang Ibu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan
aspek legalitas dari dikeluarkannya Peraturan mengenai persalinan dengan
bayi lahir sehat ini serta untuk menentukan perlindungan hukum terhadap
pencabutan biaya setelah persalinan bagi bayi yang memiliki kebutuhan
khusus pasca dilkeluarkannya Peraturan BPJS ini.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif yang bertitik tolak dari data sekunder dengan menjalankan dua
tahap penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data
primer didapatkan dari pengumpulan bahan dari salah satu staf tata usaha di
Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina Jatinegara. Penelitian ini menggunakan
metode deskriptif analitis dan analisis data dilakukan dengan yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa tidak memiliki aspek
legalitas karena dalam pelaksanaannya menimbulkan kerugian bagi
masyarakat serta bertentangan dengan berbagi peraturan perundang-
undangan di Indonesia. Guna mendapatkan perlindungan hukum pasien
peserta SJSN dapat dilakukan dengan cara melakukan mediasi dengan
BPJS Kesehatan, menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi serta
melakukan judicial review ke Mahkamah Agung mengenai materi muatan yang diatur di dalam Peraturan Direktur ini.
No copy data
No other version available