Text
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT NOMOR 0419/PDT.G/2014/PA.JP TENTANG HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT NOMOR
0419/PDT.G/2014/PA.JP TENTANG HAK ASUH ANAK SETELAH
PERCERAIAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
WINDY NURWANTI
110110130255
ABSTRAK
Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim
atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan. Putusya perkawinan
membawa akibat hukum tidak hanya pada hubungan suami isteri yang
diputus perkawinannya dan harta benda mereka semata, tetapi juga pada
anak-anak yang lahir dalam perkawinan tersebut. Salah satu akibat dari
perceraian adalah pengasuhan anak yang secara otomatis tidak mungkin
diasuh lagi secara bersama-sama oleh kedua orang tua. Kekuasaan orang
tua berakhir dan berubah menjadi hak asuh. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam perkara penetapan hak asuh
anak setelah perceraian apakah sudah tepat serta untuk mengkaji
bagaimana hak asuh anak jika ibunya menderita gangguan kejiwaan Bipolar
Disorder.
Penelitian studi kasus ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah secara deskriptif
analitis, dengan memberikan gambaran secara menyeluruh tentang suatu
keadaan atau gejala yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan
adalah yuridis kualitatif, karena penelitian ini menjelaskan secara yuridis
normatif melalui penelitian kepustakaan.
Hasil dari penelitian terhadap Putusan Pengadilan Agama Jakarta
Pusat Nomor 0419/Pdt.G/2014/PA.JP menunjukan bahwa Pertama
pertimbangan majelis hakim dalam penetapan hak asuh anak kepada bapak
kandungnya sudah tepat apabila ditinjau dari UU Perlindungan Anak, dan
tidak melebihi apa yang diminta oleh para pihak yang berperkara sesuai
dengan Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR, meskipun Hukum Islam
menyatakan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada
ibu atau kerabat ibu. Kedua, menurut Hukum Islam yang berhak
mendapatkan hak asuh anak yang masih dibawah umur jika ibunya
menderita gangguan kejiwaan bipolar disorder adalah kerabat ibu. Pihak
yang lebih dekat setelah ibu adalah nenek dari pihak ibu yang menduduki kedudukan ibu.
No copy data
No other version available