Skripsi
PENGGANTIAN KERUGIAN TERHADAP PETANI PADI ATAS TANAH TERENDAM DAERAH ALIRAN SUNGAI CIMANUK UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR WADUK JATIGEDE DITINJAU DARI PERATURAN PERTANAHA
PENGGANTIAN KERUGIAN TERHADAP PETANI PADI ATAS
TANAH TERENDAM DAERAH ALIRAN SUNGAI CIMANUK UNTUK
PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR WADUK
JATIGEDE DITINJAU DARI PERATURAN PERTANAHAN
ABSTRAK
Tanah terendam yang berlokasi di DAS Cimanuk Jatigede Kabupaten
Sumedang merupakan area tanah yang digunakan masyarakat sekitarnya
sebagai media mencari nafkah melalui usaha tani. Area tanah terendam ini
mempunyai siklus tersendiri untuk muncul ke permukaan dan kemudian
terendam kembali oleh air sungai. Tahun 2013 saat akan dilakukan
pemberian ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan PLTA
Jatigede, area dari tanah terendam tersebut tidak tercantum sebagai target
wilayah yang akan diberikan ganti kerugian, mengingat tim pengadaan tanah
merasa kesulitan dalam menentukan batas-batas atas tanah terendam
tersebut. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum dimana saat masyarakat
yang mengaku mempunyai hak atas tanah terendam tersebut menuntut ganti
kerugian namun tim pengadaan tanah mengaku sulit untuk membuktikan
batasan objek tanah terkait karena siklus area tersebut yang tak tentu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status akan tanah terendam DAS
Cimanuk serta mengkaji bentuk ganti kerugian yang sesuai akan tanah
terendam menurut Peraturan Pertanahan.Metode penelitian yang digunakan
ialah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dimana
penggambaran data mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum serta praktis pelaksaan hukum
positif yang menyangkut permasalahan mengenai status tanah dan ganti
kerugian akan tanah terendam. Hasil penelitian menunjukan bahwa, status
tanah dari tanah terendam ialah tanah yang dikuasai oleh negara. Mengenai
penggantian kerugian, masyarakat terkait tidak mendapatkan ganti kerugian
yang berlandasakan UU No 2 Tahun 2012. Namun, masyarakat terkait dapat
diberikan santunan sebagaimana apa yang tercantum dalam Pasal 6 Perpres
62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum.
No copy data
No other version available