Skripsi
Pelaksanaan Perjanjian Modal Ventura antara PT Sarana Kalteng Ventura dan Tri Akbar Samsi Silam Ditinjau Bedasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan modal ventura dikaitkan dengan perlindungan hukum terhadap pasangan usaha
PELAKSANAAN PERJANJIAN MODAL VENTURA ANTARA PT
SARANA KALTENG VENTURA DAN TRI AKBAR SAMSI SILAM
BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
35/POJK.05/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA
PERUSAHAAN MODAL VENTURA DIKAITKAN DENGAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASANGAN USAHA
ABSTRAK
Modal ventura merupakan suatu lembaga pembiayaan yang melakukan
penyertan modal ke dalam suatu Pasangan Usaha (PU). Namun, PU banyak yang
tidak mengetahui hakikat sesungguhnya dari Modal Ventura sehingga menyetujui
apa saja yang disyaratkan oleh Perusahaan Modal Ventura padahal sangat
merugikan pihak PU. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perjanjian
pembiayaan modal ventura khususnya dengan pola bagi hasil serta perlindungan
hukum yang dapat diperoleh oleh Pasangan Usaha berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan
Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015).
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normtif.
Penelitian dilakukan dengan menganalisis data yang diperoleh dari studi
kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Hukum Lembaga Pembiayaan. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan dikaitkan dengan teori hukum
dan praktek pelaksanaan suatu objek penelitian. Tahap penelitian ini dilakukan
dengan cara penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mencari data
sekunder menggunakan bahan hukum primer sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan
modal ventura saat ini sudah menyimpang dan tidak sesuai dari karakteristik awal
modal ventura dan POJK 35/2015. Pembiayaan Modal Ventura antara PT Sarana
Kalteng Ventura (PT SKV) danTri Samsi Akbar Silam pada prinsipnya tidak
berbeda dengan perjanjian hutang-piutang. Hubungan yang seharusnya
merupakan hubungan kemitraan berubah menjadi hubungan utang piutang atara
kreditur dan debitur. Terlebih lagi dengan diberlakukanya perjanjian baku secara
sepihak oleh PT SKV menjadikan kurang dilindunginya posisi Tri Akbar Samsi
Silam sebagai mitra atau PU dari PT SKV. Pemerintah kiranya perlu mengatur
lebih lanjut POJK 35/2015 dan penyelarasanya dengan karakteristik awal modal
ventura dikarenakan banyaknya penyimpangan dikarenakan kurangnya
pengaturan dalam hal mekanisme pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal ventura
No copy data
No other version available