Skripsi
Aspek Hukum Dari Marketplace Dikaitkan Dengan Ketentuan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Ditinjau Dari KUH Perdata Dan UU ITE
ABSTRAK
ASPEK HUKUM DARI MARKETPLACE DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI
KUH PERDATA DAN UU ITE
FITRI WULANDARI
110110150182
Marketplace merupakan pasar virtual dimana seller selaku penjual dan juga
konsumen selaku pembeli melakukan berbagai jenis transaksi. Fungsi dari e-
marketplace adalah sama dengan pasar konvensional, tetapi sistem komputerisasi
cenderung membuat marketplace jauh lebih efisien dengan memberikan lebih banyak
informasi terkini dan beragam layanan dukungan kepada pembeli dan penjual.
Berdasarkan hal tersebut, marketplace menetapkan suatu persyaratan bagi pelaku
usaha untuk dapat mengakses layanan yang telah disediakan. Persyaratan tersebut
merupakan suatu ketentuan bagi pelaku usaha dalam melaksanakan transaksi jual
beli yang dilakukan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada beberapa
marketplace terdapat pelaku usaha yang tidak beritikad baik yaitu dengan tidak
menyerahkan objek dari perjanjian jual beli yang dilakukan sehingga perlu dikaji
bagaimana implementasi persyaratan yang ditetapkan oleh marketplace kepada
pelaku usaha dan apakah ada ketentuan yang mengharuskan pelaku usaha untuk
bertanggungjawab atas kerugian yang diderita konsumen dari transaksi yang
dilakukan.
Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dalam penelitian ini,
dijelaskan bagaimana implementasi dari persyaratan yang telah ditetapkan oleh
marketplace dan juga ketentuan tanggung jawab bagi pelaku usaha apakah diatur di
dalam persyaratan tersebut ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
UU ITE. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan dengan
mengumpulkan bahan peraturan perundang-undangan, buku, maupun literatur lain
dan melakukan studi lapangan dengan wawancara pada individu terkait untuk
mengkaji mengenai permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui: Pertama, implementasi terhadap
persyaratan kepada pelaku usaha untuk dapat mengakses layanan yang ditawarkan
belum diterapkan secara baik dan benar. Pelaku usaha masih banyak melakukan
transaksi tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Kedua, bahwa tidak adanya
ketentuan khusus pada persyaratan yang ditetapkan oleh marketplace, yang
mengharuskan pelaku usaha bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita konsumen dari transaksi jual beli yang dilakukan.
No copy data
No other version available