Skripsi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBANGUNAN RESTORAN AYAM GORENG DI ATAS TANAH YANG BERKEPEMILIKAN GANDA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBANGUNAN RESTORAN AYAM
GORENG DI ATAS TANAH YANG BERKEPEMILIKAN GANDA
DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Dimas Muhammad Alfian
110110140213
ABSTRAK
Tanah girik adalah sebutan untuk tanah adat yang merupakan surat
pajak hasil bumi/verponding sebelum diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA). Setelah diberlakukannya UUPA, tanah girik harus didaftarkan
terlebih dahulu di kantor pertanahan setempat sehingga dapat
diterbitkannya surat bukti kepemilikan yang kuat, sah dan diakui oleh
UUPA itu sendiri yaitu sertifikat yang memiliki status hak tertentu (Hak
Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Milik). Apabila suatu
tanah girik tidak segera dilakukan konversi menjadi sertifikat akan
menimbulkan suatu kondisi yang rawan akan terjadinya berbagai
permasalahan seperti perebutan hak kepemilikan, penyerobotan, hingga
kecurangan dalam proses jual beli tanah. Seperti permasalahan
penyerobotan hak milik yang dialami oleh Ny. Sugiarti karena tanah girik
yang dimilikinya belum didaftarkan sehingga dirinya belum memiliki
sertifikat hak milik sebagai alat pembuktian yang kuat. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui pihak yang paling berhak atas tanah yang
disengketakan serta mengetahui perlindungan hukum atas para pihak
berdasarkan hukum positif di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Normatif,
yang meneliti data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dengan
menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini
bersifat deskriptif-analitis dengan data dianalisis dengan cara kualitatif.
Melalui penelitian ini, dapat diketahui pihak yang paling berhak atas
suatu tanah yang di atasnya telah dibangun restoran ayam goreng
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UUPA dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Serta
perlindungan hukum bagi pemilik tanah adat yang belum melakukan
pendaftaran tanah, yang kemudian terjadi permasalahan atas tanahnya.
Bagi pihak yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan
kepada Pengadilan Negeri dengan membuktikan bahwa dirinya adalah
pihak yang paling berhak atas suatu tanah tersebut, selain itu dapat
meminta pembatalan sertifikat hak kepada Badan Pertanahan Nasional, sesuai dengan UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997
No copy data
No other version available