Skripsi
Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sebagai Pihak Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Sebagai Upaya Meningkatkan Perlindungan Kerja di PT Kahatex Ditinjau dari UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH SEBAGAI PIHAK DALAM
PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEBAGAI UPAYA
MENINGKATKAN PERLINDUNGAN KERJA DI PT KAHATEX DITINJAU
DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN
Yasintha Ryfa Andiny
110110150127
ABSTRAK
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian
Kerja Bersama. Pentingnya keberadaan PKB ini sebagai upaya meningkatkan
perlindungan kerja. PKB ini telah dibuat oleh tim perunding SP/SB dengan tim
perunding pengusaha di PT. Kahatex. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui SP/SB dalam membuat PKB sebagai upaya meningkatkan perlindungan
kerja di PT. Kahatex dan kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam pembuatan
PKB di PT. Kahatex serta upaya-upaya untuk mengatasi kendala tersebut.
Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder belaka.
Penelitian ini akan menganalisis dan mengolah data sekunder, yaitu data yang
diperoleh dari bahan pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh di
PT Kahatex telah menjalankan fungsinya sebagai pihak dalam pembuatan PKB
dengan sangat aktif. Pembuatan PKB ini didahului dengan menyepakati tata tertib
perundingan. Hasil PKB di PT Kahatex ini terdapat pasal yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yaitu adanya pembatasan bagi pekerja/buruh untuk
menjadi anggota SP/SB, hal ini telah melanggar peraturan perundang-undangan
karena ada penegasan bahwa keanggotaan SP/SB merupakan hak setiap
pekerja/buruh yang tidak dapat dibatasi oleh PKB. Kendala dalam pembuatan PKB di
PT. Kahatex adalah dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara tim perunding
SP/SB dengan tim perunding pengusaha sehingga sulitnya mencapai kesepakatan,
upaya untuk mengatasi kendala tersebut adalah tim perunding SP/SB menjelaskan
secara sebaik-baiknya kepada tim perunding pengusaha, masing-masing pihak
berdiskusi secara internal, dan berkonsultasi kepada Dinas yang bertanggungjawab
dalam bidang ketenagakerjaan untuk mencari solusi yang terbaik.
No copy data
No other version available