Skripsi
TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN DANA PENSIUN (BNI) 46 TERHADAP PESERTA JAMINAN HARI TUA DI TINJAU DARI UNDANG – UNDANG NO. 11 TAHUN 1992 TENTANG DANA PENSIUN DAN POJK No 3 TAHUN 2015 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN
Dana pensiun merupakan salah satu lembaga keuangan bukan
bank yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun. Tugas yang harus diemban dana pensiun adalah
mengelola dan menginvestasikan dana yang terhimpun dari kontribusi
yang dibayarkan oleh karyawan dan atau pemberi kerja. Tugas
selanjutnya adalah membayarkan manfaat pensiun kepada karyawan di
masa purnakaryanya. Lembaga Dana Pensiun BNI 46 telah melakukan
permasalahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehingga mengakibatkan hak hak pensiun BNI belum semuanya dipenuhi.
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Pengelolaan Dana Pensiun BNI 46
melalui investasi Dana pensiun Dikaitkan POJK Investasi dan
pertanggungjawaban Pengelola Dana Pensiun BNI 46 terhadap hak
peserta jaminan hari tua yang tidak diberikan.
Penulisan tugas akhir ini pedoman kepada metode pendekatan
yuridis normatif dengan penelitian analisis kuantitatif yang mengutamakan
dari bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan,
dan juga penulisan tugas akhir ini menggunakan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis, yaitu menggambarkan perundang-undangan yang
berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum
positif dan menyangkut permasalahan di atas.
Hasil Penelitian ini dalam kaitan dengan upaya meningkatkan
manfaat bagi Dana Pensiun yang telah ditanamkan oleh Peserta, OJK
melalui POJK No 3 tahun 2015 mengenai Investasi Dana Pensiun, harus
dijadikan pedoman bagi pengurus dana pensiun dalam melaksanakan
program pensiun. Sebagai badan hukum, dana pensiun mempunyai
kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan perbuatan hukum.
Pengurus bertanggung jawab secara pribadi apabila melakukan tindakan
yang melanggar tugasnya. Bentuk Pertanggung Jawab yang dilakukan
oleh pengurus yang melakukan tindakan yang melanggar tugasnya adalah
dengan ganti rugi berupa uang atas kerugian yang ditimbulkan.
No copy data
No other version available