Skripsi
TINJAUAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NO.106/Pdt.G/2015/PN.Bks MENGENAI GUGATAN AHLI WARIS KORBAN KECELAKAAN YANG TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) DIKAITKAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA
Gugatan perdata dapat diajukan oleh subjek hukum yang berkepentingan ke pengadilan negeri. Syarat mutlak untuk dapat mengajukan gugatan, adalah adanya kepentingan langsung/melekat dari pihak penggugat. Penggugugat yang mengajukan gugatan tersebut ingin agar gugatan yang diajukan ke pengadilan negeri tersebut diperiksa danselanjutnya dijatuhkanputusan oleh majelis hakim. Idealnya, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap gugatan penggugat akan menguntungkan bagi pihak penggugat. Namun tidak semua putusan hakim dapat memuaskan pihak penggugat. Hal ini terjadi pada gugatan yangdiajukan oleh penggugat di Pengadilan Negeri Bekasi No. 106/Pdt.G/2015/PN.Bks. Gugatan yang diajukan penggugat ini dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Majelis Hakim. Tentunya hal ini sangant merugikan bagi pihak penggugat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menentukan pertimbangan hukum Gugatan Ahli Waris Korban Kecelakaan Yang Tidak dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dikaitkan Dengan Hukum Acara Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatifdengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu peraturan perundang-undangan, landasan teori-teori hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dikaitkan dengan praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatifkualitatif. Berdasarkan hasil penelitiandapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterimaadalah karena gugatan error in personadan gugatan kabur ( obscuure libel). Selanjutnya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak penguggat melawan putusan tersebut adalah mengajukan gugatan baru karena gugatan yang putusannya menyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim tidak terikat kepadaAsas Ne Bis In Idem
No copy data
No other version available