Skripsi
TINJAUAN TERHADAPPENETAPAN PENGADILAN AGAMA SOLOKNOMOR 0058/Pdt.P/2015/PA.SLK TENTANG DISPENSASI PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
Perkawinan haruslahdilakukansesuai prosedur yang telah ditetapkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun ketentuan tentang batas usia. Perkawinanharus tetap dilaksanakan karenasuatu alasan tertentu maka dapat dilakukan penyimpangan yaitu dengan dispensasi perkawinan. Hal ini terjadi berdasarkan dikabulkannya permohonan Penetapan Dispensasi Perkawinan oleh Pengadilan Agama Solok No. 0058/Pdt.P/2015/PA.Slk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menentukan Pertimbangan Hukum Penetapan Pengadilan Agama Solok tentang dispensasi Perkawinan dan akibat hukum dari penetapan Pengadilan Agama terhadap pelaksanaan Perkawinan ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatifdengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu peraturan perundang-undangan, landasan teori-teori hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dikaitkan dengan praktik pelaksanaannyayang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatifkualitatif. Berdasarkan hasil penelitiandapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Solok dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan adalah khawatir akanterjadinyaperbuatan yang dilarang oleh ketentuan agama jika tidak segera dinikahkan, mencegah terjadinya kemashlahatan,tidak ada larangan untuk melakukan perkawinan,dan kedua calon mempelai sudah siap untuk membina rumah tangga, oleh karena itu perkawinan tersebut harus segera dilaksanakanberdasarkan Pasal 7 ayat (2). Akibat Hukum dari Penetapan Dispensasi Perkawinan oleh Pengadilan Agama Solok tersebutadalah mendapatkan penetapan hukum berupa izin menikah/dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama Solok, kedua mempelaimelakukan perkawinan dan disahkan serta dicatatkan oleh KUA, memperoleh perlindungan hukum yaitu pengakuan hukum yang sah, serta dianggap dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum
No copy data
No other version available