Skripsi
INVESTMENT COURT SYSTEM SEBAGAI METODE PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL EU-INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNCITRAL MODEL LAW ON INTERNATIONAL COMMERCIAL ARBITRATION 1985 DAN NEW YORK CONVENTION 1958
INVESTMENT COURT SYSTEM SEBAGAI METODE PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL EU-INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNCITRAL MODEL LAW ON INTERNATIONAL COMMERCIAL ARBITRATION 1985 DAN NEW YORK CONVENTION 1958MUHAMMAD IRFAN RIDWAN110110140051Penyelesaian sengketa pada bidang penanaman modalpada umumnya diselesaikan melalui mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Banyak kritik mengenai mekanisme ISDSdikarenakan memiliki banyak kekurangan seperti kurangnya legitimasi, transparansi, konsistensi, tidak adanya mekanisme banding dan beban tinggi terhadap keuangan publik.Dikarenakankekurangan yang ada dalam mekanisme ISDS, European Union (EU) berpindah ke mekanisme penyelesaian sengketa penanaman modal yang baru. EUmengusulkan untuk mendirikan sebuah Investment Court System sebagai metode penyelesaian sengketa investasi yang baru dengan sistem peradilan yang permanen dan mekanisme banding.Berdasarkan hal tersebut, beberapa hal yang dapat dikaji adalah apakah Investment Court System yang merupakan sistem baru dalam penylesaian sengketa investasi dapat dikategorikan sebagai arbitrase komersial internasional atau tidak berdasarkan UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985 dan putusan yang dikeluarkan oleh Investment Court System dapat dikategorikan sebagai putusan arbitrase asing dalam suatu sistem hukum negara menurut New York Convention 1958.Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatifdan analisa kasus dalam menjawab permasalahan dalam skripsi ini denganmenitikberatkan pada penelitian kepustakaan dan data sekunder yang berkaitan dengan sengketa-sengketa dalam bidang penanaman modal untuk melakukan perbandingan penyelesaian sengketa dalam bidang penanaman modal dan arbitrase komersial internasional.Berdasarkan hasil penelitian terdapat 2 hal yang dapat disimpulkan. Pertama, Investment Court System dapat dikategorikan sebagai arbitrase komersial internasional berdasarkan UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985 dan putusan yang dikeluarkan oleh Investment Court System merupakan putusan arbitrase komersial internasional menurut New York Convention 1958. Namun demikian, sengketa penanaman modal berbeda dengan sengketa komersial pada umumnya sehingga unsur public policy dalam New York Convention 1958 menjadi suatu kajian yang penting.
No copy data
No other version available