Skripsi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) ANTARA PTBANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG GARUT DENGAN PEKERJA CUSTOMER SERVICE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Perusahaan membutuhkan Sumber Daya Manusia, yaitu pekerja untuk menunjang proses produksi agar tetap eksis di dunia usaha. Manusia membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seiring perkembangan waktu, perusahaan mengubah sistem manajemen perusahaannya agar menjadi lebih efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai ikatan untuk mempekerjakan para pekerjanya.Dalam pelaksanaannya, seringkali masih terjadi pelanggaranterhadap ketentuan Undang –Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan ketentuan lainnya, sehingga pekerja menjadi pihak yang dirugikan dan kehilangan hak-haknya.Sama halnya dengan BRI Kantor Cabang Garutyang merekrut pekerja di bagianCustomer Servicedengan dasar PKWT. Penelitian ini bertujuan untukmenganalisispelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)oleh BRI Kantor Cabang Garutterkait pekerjaan Customer Service ditinjau dari Undang –Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan perlindungan hukumbagipekerja Customer Serviceterhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di BRI Kantor Cabang Garut.Penelitian inimenggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatanyuridis normatifyaitu mengkaji data sekunder berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, pada dasarnya isi dan bentuk perjanjian yang dibuat oleh BRI Kantor Cabang Garut telah mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam hal pelaksanaannya, BRI Kantor Cabang Garut belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait jangka waktu dan pembaharuan PKWT. Begitu juga perlindungan hukum bagipekerja Customer Servicebelum diwujudkan oleh pihak Bank kepada pekerjanya berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam hal kepastian status pekerja dan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja. Perselisihan terkait Pemutusan Hubungan Kerja antara BRI KantorCabang Garutdan pekerja diselesaikan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
No copy data
No other version available