Skripsi
PENGATURAN PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS(POPs) BERDASARKAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS(POPs) 2001 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Meratifikasi dan mengimplementasikan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants(POPs), disebut juga Konvensi Stockholm,dapat dikatakan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi penggunaan dan pencemaran yang diakibatkan oleh POPs. Untuk itu, perlu diketahui bagaimana pengaturan POPs berdasarkan Konvensi Stockholm dan hukumnasional di Indonesia serta langkah-langkah apa yang perlu diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan Konvensi Stockholm.Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini. Penulis menitikberatkan pada studi kepustakaan dengan menggunakan buku-buku literatur, Konvensi Stockholm, serta peraturan-peraturan nasional seperti UUPPLH, UU Kesehatan, UU Perindustrian, UU Sistem Budidaya Tanaman, PP 74/2001 serta PP 101/2014.Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Konvensi Stockholm hingga saat ini belum menetapkan mekanisme dan prosedur apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap konvensi. Implementasi Konvensi Stockholm di Indonesia juga belum dilakukan secara maksimal karena peraturan nasional yang ada belum mencantumkan beberapa ketentuan seperti daftar POPs terbaru yang ada dalam Konvensi Stockholm. Pengetahuan masyarakat terkait POPs pun masih kurang serta terdapat ketidakjelasan pembagian tugas dan wewenang antar instansi dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Konvensi Stockholm. Selain itu, informasi mengenai data-data penggunaan POPs di Indonesia juga masih kurang. Penulis memberikan saran agar para pihak dalam Konvensi Stockholm segera menetapkan prosedur dan mekanisme apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap konvensi. Pemerintah Indonesia diharapkan melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah berbahaya dan beracun untuk memastikan agar seluruhsenyawa POPs dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Konvensi Stockholm dicantumkan ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu pemerintah Indonesia perlu menyelaraskan tugas dan wewenang antar instansi meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta melakukan pendataan terkait penggunaan bahan-bahan POPs secara terperinci dan menyeluruh
No copy data
No other version available