Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NASABAH YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT DARI TRANSAKSI KONTRAK BERJANGKA YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA YANG MELANGGAR KEWAJIBANNYA SEBAGAI PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA
Di dalam era globalisasi yang sudah memungkinkan perdagangan bebas yang penuh persaingan seperti sekarang ini, Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan suatu bentuk perdagangan yang tidak dapat dihindarkan lagi. Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko harga serta tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan, mempunyai peranan strategis dalam perdagangan nasional. Pelaksanaan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi ini biasanya dilakukan dengan proses jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka yang dilakukan dalam Bursa Berjangka, baik Bursa Berjangka dalam negeri maupun luar negeri. Perdagangan ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK) dan peraturan terkait lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami kerugian yang bersumber dari perilaku perusahaan Pialang Berjangka yang melanggar kewajibannya sebagai perusahaan Pialang Berjangka dan untuk mengetahui bentuk ganti rugi yang dapat dituntut oleh nasabah yang mengalami kerugian tersebut.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Normatif, yang meneliti data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan data dianalisis secara kualitatif.Melalui penelitian ini diharapkan dapat diketahui bagaimana pelaksanaan Perdagangan Berjangka Komoditi yang harus dilakukan oleh perusahaan Pialang Berjangka beserta dengan kewajibannya dan Perlindungan Hukum Bagi Nasabah yang Mengalami Kerugian yang Bersumber dari Perilaku Perusahaan Pialang Berjangka yang Melanggar Kewajibannya sebagai Perusahaan Pialang Berjangka Berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait dengan Perdagangan Berjangka Komoditi.
No copy data
No other version available