Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SURAT UTANG JANGKA MENENGAH (MEDIUM TERM NOTES) ATAS WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PENERBITDITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN INDONESIADAN PERATURAN YANG BERLAKU
Salah satu sarana pembiayaan bagi perusahaan ialah melalui jual beli surat berharga. Surat berharga merupakan surat yang oleh penerbitnya sengaja dikeluarkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yaitu berupa pembayaran sejumlah uang yang diperjanjikandi dalam surat tersebut. Surat utang jangka menengah atau medium term notes merupakan salah satu instrumen surat berharga yang dapat menjadi sarana pembiayaan bagi perusahaan.Penerbitan dan pengaturan MTN di Indonesia masih berdasarkan pada best practicemengingat belum terdapat aturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai transaksi jual beli MTN. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pemegang MTN atas wanprestasi yang dilakukan oleh penerbit.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analitisdengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Tahapan penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis kualitiatif. Penelitian ini dilakukan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang beralamat di Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, 5th Floor, JL. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwamerujuk pada ketentuan dalam KUHD, MTN merupakan bentuk surat berharga yang diatur diluarKUHD dan tidak sama dengan promissory notes yang diatur dalam Pasal 174 KUHD. Merujuk pada PBI No. 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. MTN, dapat diketahui bahwa antara Surat Berharga Komersial berbentukpromes dengan MTN tidaklah sama, meskipun memang terdapat beberapa persamaan diantara keduanya mengenai substansi dari isi surat. Lebih lanjut, apabila merujuk pada POJK No. 29/POJK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tentang Investasi Dana
No copy data
No other version available