Skripsi
ANALISISTERHADAPPUTUSANMAHKAMAHAGUNGNO.2237K/Pdt/2013TENTANGPEMBATALANHIBAHKEPADAANAKKANDUNGOLEHPENGADILANSTUDIKASUS
Hibah diakui oleh Hukum Positif Indonesia sebagai pranata yang menjadi alat perantara kepemilikanyang diatur dalam KUHPerdatadan Kompilasi Hukum Islam. Tugas akhir ini menganalisis putusan Mahkamah Agung No. 2237 K/Pdt/2013 yang berisi tentang pembatalan hibah yang diberikan oleh ayah kepada anak kandungnya berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh penerima hibah dan ahli waris lainnya. Pada kasus tersebut pertimbangan hakim berdasarkan pada alat bukti berupa surat pernyataan dari pihak penggugat dengan mengesampingkan alat bukti berupa akta otentik yang diberikan oleh pihak tergugat. Tujuan dari penulisan studi kasus ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan Mahkamah Agung No.2237 K/Pdt/2013 yang mengenyampingkan akta hibah sebagai akta oktentik ditinjau dari Hukum Pembuktian dan pembatalan hibah ditinjau dari KUHPer dan KHI.Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data yang berasal dari Putusan Mahkamah Agung No.2237K/Pdt/2013 yang kemudian dianalisis dengan hukum positif serta teori-teori terkait. Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah studi kepustakaan, kemudian data yang telah diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian diketahui: Pertama,Judex juris Mahkamah Agung yang menguatkan judex factiepada Pengadilan Tinggi Bandung kurang tepat dalam menerapkan hukum, khususnya dalam penerapan hukum pembuktian yaitu mengenai kekuatan pembuktian dari akta hibah, sertifikat hak milik dan surat pernyataan berdasarkan ketentuan Pasal 165 HIR/1870 BW. Hakimtelah keliru dalam menilai keterangan seorang saksi tanpa menilai alat bukti lainnya berdasarkan Pasal 169 HIR/1905 BW dengan menyatakan bahwa sertifikat hak milik itu diragukan kebenarannya tetapi dalam proses jawab menjawab para pihak mengakui bahwa sertifikat itu memang benar ada sehingga dapat dimasukan kepada alat bukti pengakuan sesuai dengan Pasal 176 HIR.Kedua, alasan gugatan yang diberikan oleh para penggugat tidak sesuai dengan aturan mengenai syarat batalnya suatu hibah menurut Pasal 1688 KUHPerdata maupun Pasal 210 KHI. Apabila harta tersebut memang sekiranya belum dibagi maka pemberi hibah tidak akan memberikan harta tersebut kepada salah satu anaknya melalui hibah, karena pada dasarnya hibah adalah peralihan hak milik dari seseorang kepada orang lain
No copy data
No other version available