Skripsi
ASPEK HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG TIDAK DIDAFTARKAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Perjanjian perkawinan diaturberdasarkan Hukum Positif di Indonesia, yaitu KUH Perdata dan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sertaKompilasi Hukum Islam. Perjanjian perkawinan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015ketiga hukum positif diatas, dapat dibuat oleh Notaris dan disahkan padaPegawai Pencatat Perkawinandan harus didaftarkan.Pada kenyataanya terdapat banyak kasus Perjanjian Perkawinan yang tidak didaftarkan meskipun telah dibuat dalam bentuk Akta Notaris, seperti kasus pada Putusan Mahkamah Agung No. 3405/K/PDT/2012 pada tanggal 19 Februari 2014antara pasangan Ny. Tjindrawati dan Freddy Setiawan yang telah mensahkan perjanjian kawin mereka di Notaris tapi tidak didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil. Penelitianini bertujuan untuk mengetahuitentang aspek hukumperjanjian perkawinanyang tidak didaftarkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dan mengetahui perlindungan hukum bagi pihak ketiga tentang perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkanmenurut Hukum Positif di Indonesia.Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik Pengumpulan data melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta data primer melalui wawancara dengan hakim(Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama), Kantor Urusan Agama, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Notaris. Spesifikasi Penelitianbersifat deskriptif analitis, dengan analisis data secara yuridis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pertama, aspekhukum bagi suami istri terhadap perjanjian perkawinan yang tidak di daftarkan oleh Kantor Catatan Sipilyaitu perjanjian perkawinan tetap mengikat pihak suami istritetapi tidak mengikat pihak ketiga. Kedua,perlindunganhukum bagi pihak ketiga akibat Perjanjian Kawin yang tidak didaftarkan adalah perlindungan hukum preventif dengan wujud pendaftaranoleh Kantor Catatan Sipil danperlindungan hukum represif yaitu pengajukan gugatan kepada pengadilan dikarenakan pihak suami istri karena kealpaannya melupakan pengesahan serta menimbulkan sengeketa yang merugikan pihak ketiga.
No copy data
No other version available