Skripsi
TINJAUAN YURIDISTERHADAPKEABSAHAN KESEPAKATANJUAL BELI ONLINEOLEH PELAKU USAHA DIBAWAH UMUR MELALUI INSTAGRAMDIKAITKAN DENGAN TANGGUNGJAWABNYATERHADAP KERUGIAN KONSUMENBERDASARKANKETENTUANDALAM UU ITEDAN KUH PERDATATENTANG PERIKATAN
Kemajuan teknologi menyebabkan timbulnya kegiatan jual beli online.Kesepakatanantara konsumen dan pelaku usaha dilaksanakan tanpa bertatap mukasehingga sulit untuk mengetahui kecakapanpihak yang mengadakan kesepakatan. Kurangnya pengamanan Instagram terkait batasan usia menyebabkanInstagrambanyak dimanfaatkan olehpelaku usaha dibawah umur untuk menjalankan bisnis online. Penelitian ini dilakukan untuk memahami dan mengkaji mengenai keabsahan dan tanggung jawab hukum dalam kesepakatan jual beli onlineoleh pihak yang belum cakap hukum melalui Instagram.Penelitimenggunakan metode yuridis normatif yang difokuskan untukmenelaah kaidah-kaidah dalam hukum positif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu memberikan gambaranmengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Melakukan pengumpulan data yang perlu dikaji terkait permasalahan yang diteliti, kemudian melakukanstudi kepustakaanmengenaiperaturan perundang-undanganterkaitseperti UU ITE, KUH Perdata, buku, dan literatur lainnya, serta melakukan studi lapangan dengan wawancarapelaku usaha dan konsumendalam jual beli onlinemelalui Instagram.Hasildari penelitian ini, keabsahan pada perjanjian jual beli secara onlinemelalui Instagramyang dilakukan masih tetap sah dan bersifat mengikat layaknya sebuah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Namun, ketika syarat subjektif sahnya perjanjian tidak terpenuhi yaitu mengenai ketidakcakapan pelaku usaha yang masih di bawah umur, maka konsekuensi hukum terhadap transaksi jual beli online dapat dibatalkan melalui pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan, sementara pelaku usaha yang merugikan bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi tersebut sebab dalam perjanjian jual beli onlinemengandung prinsip tanggung jawab mutlak atau tanggung jawab risiko yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha secara lagsung sebagai risikodari kegiatan usahanya
No copy data
No other version available